Kegagalan Sistem Akut

29/4/2023 10:02
Kegagalan Sistem Akut
(MI/DUTA)

BENAR rasanya kasus harta tidak wajar pejabat yang terungkap ke publik hanyalah puncak gunung es. Buktinya, tidak hanya di jajaran Kementerian Keuangan, pada beberapa pejabat di instansi lain pun ditemukan fenomena serupa.

Publik kembali dibuat melongo dengan adanya perwira menengah Polri yang memiliki harta kekayaan fantastis. Harta kekayaan fantastis yang tergolong tidak wajar. Tidak wajar karena jauh berbeda dengan yang ada di laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), juga tidak sesuai profil.

Berawal dari aksi kekerasan anaknya, Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan pun menjadi sorotan karena kerap pamer gaya hidup mewah. Di media sosial Instagram-nya, Achiruddin sering mengunggah foto dirinya dengan motor Harley-Davidson dan mobil Rubicon.

Akan tetapi, kendaraan mewah bernilai miliaran rupiah itu tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkannya. Ia juga kerap kali mengunggah foto kediaman pribadinya yang luas.

Yang paling fantastis ialah transaksi rekening Achiruddin dan anaknya bernilai puluhan miliar. Jumlah yang jelas-jelas tidak sesuai dengan profilnya sebagai perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) di lingkungan Korps Bhayangkara.

Fakta tersebut membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh bekas Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut tersebut. Kini rekening Achiruddin dan anaknya telah diblokir.

Namun, nalar publik tentu tidak berhenti di Achiruddin. Jika perwira menengah di daerah saja bisa punya harta tidak wajar yang fantastis, bagaimana dengan perwira berpangkat lebih tinggi?

Tentu beban pembuktian atas persepsi publik itu harus dijawab oleh Polri. Belum lekang rasanya kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa membuat kepercayaan publik melorot, kini dihadapkan lagi pada urusan harta tidak wajar anggota.

Fenomena harta tidak wajar pejabat negara mesti segera diberantas. Kebijakan mendasar harus segera diambil oleh Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan pemerintahan. Pasalnya, kejahatan semacam ini telah terjadi di banyak instansi. Jadi bukan lagi persoalan teknis pengawasan internal di tiap-tiap intansi.

Saat ini, negara dengan semua sistem penegakan hukumnya yang dimotori Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi seakan tidak mampu untuk membabat praktik culas pejabat. Justru publik dengan beramai-ramai lebih gesit menguliti gaya hedonis pejabat hingga menjadi viral.

Begitu pula LHKPN, yang sekadar jadi syarat administrasi, tanpa mampu menjadi senjata ampuh dalam sistem pemberantasan korupsi. Buktinya banyak pejabat melaporkan LHKPN penuh dengan rekayasa tanpa diketahui oleh KPK.

Lemahnya pengawasan dan evaluasi terhadap LHKPN ini secara tidak langsung pernah diafirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang meminta bantuan netizen dan media massa untuk menelusuri dan mengungkap kekayaan tidak wajar para pejabat negara.

Pernyataan yang menunjukkan bahwa KPK sekalipun tidak mampu menjalankan tugasnya dengan benar untuk bisa membuktikan pendapatan para pejabat sesuai dengan profilnya.

Negara ini ibarat mengalami kegagalan sistem akut. Mengandalkan pemberantasan korupsi pada teriakan publik. Ketika publik teriak, aparat negara bergegas seperti pemadam kebakaran. Ketika publik lelah dan diam, upaya pemberantasan ikut loyo.

Untuk itulah, RUU Perampasan Aset yang juga akan mengatur konsep pembuktian terbalik (illicit enrichment) harus segara dituntaskan. Beleid yang dipersepsikan akan ampuh mencegah praktik lancung amtenar macam Rafael Alun Trisambodo (pejabat pajak) dan Achiruddin.

Bola legislasi kini berada di tangan Presiden Joko Widodo untuk menyerahkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat guna dibahas bersama. Sebab, jika dibiarkan tanpa beleid hukum, siasat licik pencucian uang akan terus dimanfaatkan para birokrat korup.
 



Berita Lainnya