Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBEBASAN beribadah ialah hak asasi manusia tertinggi karena menyangkut hubungan manusia dengan Sang Khalik. Tak ada satu pun yang berhak menghalangi hubungan vertikal tersebut, di mana dan kapan pun hubungan tersebut diselenggarakan sepanjang tidak menganggu aktivitas kemasyarakatan lainnya. Hubungan vertikal yang baik akan berdampak pada hubungan horizontal yang baik.
Tak ada alasan apabila ada sekelompok masyarakat, terlebih dalam negara yang memang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. UUD 1945 Pasal 28E ayat satu menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, bertepatan dengan perayaan Paskah, Minggu (9/4) menarik perhatian. Peresmian ditandai pemukulan gong dan penandatanganan prasasti oleh Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wali Kota Bogor Bima Arya. Peresmian itu mengakhiri konflik keberadaan GKI Yasmin selama enam belas tahun. Konflik yang menyita energi, menguras air mata, dan pikiran kita sebagai anak bangsa, merobek tenun kebangsaan sebagai bangsa yang majemuk.
Konflik GKI Yasmin hingga berujung di Mahkamah Agung tak membuat masalah tersebut selesai. Bahkan, Ombudsman RI turun tangan mengeluarkan rekomendasi pada 8 Juli 2011 agar Wali Kota Bogor mencabut keputusan Wali Kota Bogor yang mencabut izin mendirikan bangunan GKI Yasmin. Namun, Wali Kota Bogor saat itu tak menggubrisnya. Barulah pada 2021 Wali Kota Bogor Bima Arya mengambil inisiatif menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Bogor Barat, untuk dijadikan lokasi pembangunan gereja GKI Yasmin.
Penantian panjang jemaat GKI Yasmin kini berbuah manis dengan memiliki rumah ibadah. Namun, peresmian GKI Yasmin bukan akhir dari segalanya. Peresmian itu jangan sekadar seremoni. Yang paling penting ialah jaminan negara terhadap kebebasan beribadah di negeri terpenuhi dengan baik. Prinsip equality before the law harus ditegakkan sebagai komitmen negara yang berlandaskan hukum (rechtsstaat). Konsekuensinya ketika kita bicara asas kesamaan hukum tersebut, maka tidak relevan lagi berbicara kelompok mayoritas atau minoritas di republik yang berfalsafah Pancasila ini.
Ujian keberagaman masih terus berlangsung. Belakangan ini masih terjadi pembubaran ibadah, seperti jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung pada Februari lalu dan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Simalungun di Purwakarta, Jawa Barat, pada Maret lalu. Mirisnya lagi pembubaran tersebut melibatkan langsung aparatur pemerintah setempat yang seharusnya mengayomi peribadatan warga mereka.
Salah satu yang menjadi dasar konflik di masyarakat ialah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 atau SKB 2 menteri tentang syarat pendirian rumah ibadah. Salah satu aturan yang disorot ialah pendirian rumah ibadah harus disetujui 90 jemaah dan 60 orang nonjemaah. Pemerintah seharusnya mengevaluasi kembali SKB 2 menteri tersebut karena seringkali memicu konflik sehingga mengganggu kerukunan antarumat beragama. Pemerintah harus merumuskan kembali formula yang tepat dan bijak dalam mengelola pendirian rumah ibadah. Indonesia akan kukuh jika dibangun dengan semangat keberagamaan, cinta kasih, dan saling menguatkan sesama warganya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved