Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH lebih dari dua pekan publik disuguhi drama ‘misteri’ dana mencurigakan Rp349 triliun (semula disebut Rp300 triliun) di Kementerian Keuangan. Disebut misteri karena tidak jelas itu uang siapa dan dipakai untuk apa. Jika itu disebut merupakan transaksi tindak pencucian uang seperti yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, ya sebaiknya jelaskan siapa pelaku, bagaimana modus, serta alurnya, dan apakah ada kerugian yang dialami negara. Ingat, dana sebesar itu bukan jumlah yang sedikit dan tentu bukan pula terbuat dari daun pisang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai lembaga yang disebut Mahfud memberi laporan kepadanya, sebaiknya juga menjelaskan perkara ini seterang-terangnya. Begitu pun dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang lembaganya disebut-sebut dalam perkara ini. Polemik ini harus diakhiri di ruang publik, jangan setiap pihak sibuk berbantahan. Usut dan teliti dengan sebenar-benarnya. Jika sudah diketahui duduk perkaranya, baru diumumkan ke publik. Jangan belum jelas benar, sudah berkoar-koar yang membuat bingung masyarakat.
Di era informasi dan komunikasi yang semakin terbuka, siapa pun bisa bebas dan leluasa berbicara, termasuk pejabat negara. Bahkan, tanpa bantuan wartawan pun, mereka cukup mengandalkan jemari untuk berkicau melalui media sosial. Namun, kebebasan ini juga harus disertai tanggung jawab agar tidak membuat gaduh ruang publik, baik di dunia maya maupun nyata. Apalagi, bagi seorang pejabat publik, yang setiap tindak-tanduk maupun ucapannnya, pastinya menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai jadi bumerang hanya lantaran ucapannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, kegaduhan yang ditimbulkan misteri dana Rp349 triliun yang sudah bikin heboh ini harus segera diakhiri. Diakhiri bukan berarti dipetieskan. Menko Polhukam, Mahfud MD, sebaiknya berkoordinasi di bidang hukum dengan mengundang jajarannya untuk melihat laporan PPATK tersebut, adakah tindak pidana di situ atau dia pun bisa pula meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan terus berkoar-koar di luar koridor hukum. Selain kurang elok, hal ini juga rawan dipolitisasi. Wajar jika ada yang curiga Mahfud punya motif politik tertentu dalam perkara ini.
Oleh karena itu, agar tidak mengundang prasangka berlebihan, perkara ini harus segera dituntaskan secara hukum. Siapa sebenarnya pelaku transaksi jumbo itu, pihak mana saja yang terlibat, bagaimana modusnya, dan apakah ada kerugian negara? Atau jika memang tidak ada unsur korupsi di dalamnya, beberkan penjelasannya dengan bukti-bukti yang ada.
Polemik ini jangan berakhir di bawah tangan dengan pertemuan pihak-pihak terkait sembari menyeruput kopi, misalnya. Api ini terlanjur mengeluarkan asap yang sudah berhembus ke mana-mana. Harus dipadamkan dan dijelaskan sumbernya.
Transparansi atau keterbukaan memang sebuah keniscayaan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Namun, ia akan percuma tanpa disertai penegakan aturan hukum (rule of law) sepenuhnya. Kita tidak cukup memadamkan kebakaran hanya dengan berteriak ‘api, api’, tanpa ada upaya serius untuk memadamkan dan mencari asal-usul sumbernya, bahkan kalau perlu menangkap pelakunya. Begitu pun dengan perkara misteri ratusan triliun ini. Jangan ia sekadar gosip di kalangan elite, sementara rakyat dibiarkan bingung siapa yang layak mereka percaya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved