Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
VONIS ringan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 bulan penjara, untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak lepas dari peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari proses penyidikan di Bareskrim Polri, lembaga yang berdiri sejak 2006 itu mengawal tersangka Eliezer dan berlanjut ke persidangan hingga vonis.
LPSK berani menetapkan Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Berdasarkan hasil penilaian LPSK, Eliezer dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai JC karena dianggap bukan pelaku utama di balik kematian Brigadir Yosua. Majelis Hakim PN Jaksel pun mengabulkan permohonan JC yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung menolak status JC Eliezer.
Pada bagian pertimbangan vonis terdakwa Eliezer, Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dan layak mendapat penghargaan. Vonis ringan Eliezer karena berstatus JC mencetak sejarah baru dalam bidang perlindungan saksi dan korban. Dengan vonis itu diharapkan muncul JC-JC lain sehingga akan menciptakan keadilan substantif. Terakhir, sidang etik Polri tetap mempertahankan Eliezer sebagai warga Korps Bhayangkara.
Sikap LPSK patut diacungi jempol karena sukses mengawal proses hukum Eliezer. Namun, belakangan, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini menjadi buah bibir yang kurang sedap. Pasalnya, lembaga ini menghentikan perlindungan terhadap Eliezer karena yang bersangkutan dianggap mbalelo, yakni meladeni wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional. LPSK mestinya melindungi Eliezer hingga 16 Agustus 2023.
LPSK menilai wawancara itu melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan yang diteken Eliezer. LPSK menilai wawancara tersebut akan menimbulkan konsekuensi terhadap perlindungan Eliezer.
Akan tetapi, pihak stasiun televisi nasional itu menyatakan sudah memenuhi semua prosedur permohonan wawancara, baik ke LPSK, Kementerian Hukum dan HAM, maupun Polri. Bahkan, saat wawancara didampingi petugas dari LPSK. Pernyataan pihak televisi nasional diamini Kementerian Hukum dan HAM. Menkum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan sikap LPSK berlebihan. Sebaiknya, kata dia, tak perlu ada arogansi sektoral dan lakukan koordinasi.
Silang pendapat LPSK dengan Kemenkum dan HAM sangat disayangkan. Seharusnya kedua lembaga negara itu berkoordinasi untuk memastikan boleh tidaknya pihak televisi nasional mewawancarai Eliezer. LPSK harus introspeksi karena ketiadaan mufakat di antara ketujuh komisionernya terkait penghentian perlindungan terhadap terpidana Eliezer yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, Eliezer sempat dieksekusi ke LP Salemba untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara, tapi beberapa jam kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK dengan alasan keamanan.
Koordinasi di antara kementerian/lembaga negara di Republik ini memang masih menjadi persoalan. Buruk, sangat buruk. Hal itu disebabkan komunikasi antarlembaga yang berlangsung tidak hangat, bahkan macet. Adapun pers membutuhkan kepastian hukum dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Pasal 6 Undang-Undang No 40 Tahun 1990 tentang Pers menyebutkan di antara peranan pers ialah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Selain itu, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
Kita tidak ingin lagi mendengar koordinasi yang buruk di antara kementerian/lembaga negara, terlebih lagi bidang hukum. Penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dinilai memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Esensi dari keadilan masyarakat ialah ditegakkannya keadilan bagi korban dan memberi dampak jera bagi pelakunya. Vonis mati untuk aktor utama Ferdy Sambo dan vonis ringan bagi Eliezer sebagai JC menjadi momentum pembenahan tata kelola dan penguatan visi sebagai negara rechtsstaat bahwa hukum harus menjadi panglima. LPSK harus berdiri terdepan melindungi saksi dan korban. Jangan baperan, apalagi menyerah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved