Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
HARTA kekayaan para pejabat di Kementerian Keuangan masih menjadi sorotan. Bukan lagi semata soal besarnya harta Rafael Alun Trisambodo yang kini sedang diusut sumbernya oleh KPK. Perbincangan publik saat ini memanjang hingga tentang banyaknya pejabat di institusi tersebut yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.
Tema itu terangkat bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang meminta agar masyarakat tidak menyamaratakan kasus Rafael dengan besarnya harta kekayaan para pejabat yang lain. Menurut dia, harta kekayaan dalam jumlah besar yang dimiliki banyak pejabat di Kemenkeu tidak melulu berasal dari sumber yang tak jelas atau mencurigakan.
Sudah menjadi rahasia umum, para pejabat di Kementerian Keuangan selain memiliki penghasilan bulanan dari gaji dan tunjangan kinerja (tukin), sebagian mereka juga memperoleh tambahan pendapatan yang tak kalah besar dari jabatan mereka sebagai komisaris di sejumlah BUMN.
Dalam catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), ada 11 pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. Salah satunya Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, yang sejak Desember 2019 merupakan Wakil Komisaris Utama PT PLN. Ada juga nama Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi yang menjabat Komisaris PT Pertamina (persero) dan setidaknya 9 nama lain.
Dari perspektif kewajaran, wajar saja bila mereka memiliki harta kekayaan dalam jumlah besar karena punya dua sumber penghasilan resmi yang sama-sama besar. Dengan dasar itu, KPK meminta masyarakat supaya tidak usah heran dengan besarnya harta kekayaan dari kalangan pejabat eselon 1 di Kemenkeu. Asal tidak nyolong, KPK mengganggap itu wajar.
Memang betul, tak perlu korupsi atau melakukan kejahatan keuangan lain, mereka tidak bakal sulit menumpuk kekayaan melalui gaji, tunjangan, dan renumerasi bulanan yang bila dijumlah tentu sangat besar. Fitra bahkan menengarai seorang pejabat eselon 1 yang menjadi komisaris di BUMN bisa mendapatkan renumerasi hingga Rp2 miliar setiap bulan. Sedap betul.
Namun, tentu ada perspektif lain yang lebih kritis, yakni perspektif kepatutan dan kemanfaatan. Sebetulnya bolehkah secara hukum ataupun etis para pejabat kementerian, bahkan sampai wakil menteri, rangkap jabatan? Lalu kalau pejabat-pejabat itu menjadi komisaris di BUMN, adakah faedahnya? Apakah justru tidak memuncukan konflik kepentingan?
Jika menyimak isi Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memang hanya menteri yang dilarang merangkap jabatan. Namun, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-XVII/2019, MK menegaskan larangan rangkap jabatan yang berlaku pada menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga harus berlaku terhadap wakil menteri.
Artinya, jelas, seperti halnya menteri semestinya wakil menteri tak boleh 'nyambi' menjadi komisaris di mana pun, apalagi perusahaan negara. Adapun untuk pejabat eselon 1, secara hukum memang tidak ada yang dilanggar. Namun, bukankah secara kepatutan seorang pejabat publik semestinya mencurahkan fokus dan konsentrasinya untuk bekerja di posisi jabatan publiknya? Tidak mendua dan tidak membelah fokusnya?
Lagi pula sesungguhnya masyarakat juga tak terlalu melihat efektivitas fungsi pejabat tinggi di kementerian sebagai pengawas BUMN. Jangan-jangan seperti kecurigaan Fitra, penempatan mereka di BUMN sebagai bentuk pengawasan sebetulnya hanya sekadar gimik.
Karena itu, mumpung persoalan kekayaan pejabat kementerian masih menjadi sorotan publik, ada momentum bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih tegas. Larang saja seluruh level pejabat publik rangkap jabatan di perusahaan, baik negara maupun swasta. Itu lebih fair.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved