Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR baik datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Baik karena majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait dengan syarat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), khususnya menyangkut status mereka sebagai mantan terpidana, maupun kini eks pesakitan tak bisa begitu saja mencalonkan diri sebagai senator.
Dalam sidang putusan, kemarin, majelis menyatakan bahwa frasa tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun tak lagi cukup sebagai syarat. Mereka tak bisa ujug-ujug bisa berkompetisi menuju Senayan.
Kalau dulu, pagi keluar dari penjara siangnya bisa mendaftar, kali ini tidak. Ada persyaratan tambahan, yakni mantan terpidana harus sudah melewati waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara. Mereka juga tetap diwajibkan secara jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Kita mengapresiasi Perludem yang mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pasal 182 Huruf g tersebut. Pun kita memberikan penghormatan kepada majelis hakim konstitusi yang dalam waktu singkat, hanya 1,5 bulan setelah uji materi diajukan, mengabulkan permohonan itu.
Melarang eks terpidana untuk bisa langsung mencalonkan diri sebagai anggota DPD ialah langkah apik demi menghasilkan senator yang baik. Ini keputusan cukup berkelas untuk mendapatkan wakil-wakil daerah yang punya integritas.
Bagaimana kita bisa berharap DPD berkualitas jika diisi oleh para bekas narapidana yang baru saja lepas dari penjara? Bagaimana kita bisa mengapungkan asa DPD berintegritas jika dihuni oleh para terpidana kasus korupsi yang baru saja keluar dari jeruji besi?
Harus kita katakan, syarat awal pencalonan anggota DPD jauh dari cukup untuk dapat menyaring orang-orang berkualitas dan berintegritas. Benar bahwa mereka bisa mencalonkan diri asal mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana. Akan tetapi, siapa yang bisa menjamin rakyat menjadikan hal itu sebagai pertimbangan utama untuk menjatuhkan pilihan? Ketika kedewasaan berpolitik kita belum begitu matang, tatkala politik uang masih memegang peranan, latar belakang kandidat sulit diandalkan sebagai saringan bagi pemilih.
Putusan MK menetapkan masa tunggu bagi calon anggota DPD ialah wujud keselarasan dan konsistensi dengan putusan sebelumnya untuk anggota DPR dan DPRD. DPD dan DPR sama-sama lembaga perwakilan yang dipilih melalui proses pemilu. Tugas dan fungsi mereka pun mirip. Karena itu, aneh, sangat aneh, jika keduanya diperlakukan berbeda.
Kalau untuk menjadi anggota DPR dan DPRD eks terpidana harus menunggu lima tahun setelah bebas, kenapa DPD tidak? Keduanya memang beda kamar, tetapi satu rumah, rumah parlemen, sehingga tak seharusnya dibeda-bedakan untuk masuk ke dalamnya.
Itulah pertanyaan publik yang kemarin akhirnya dijawab dengan cukup tepat oleh MK. Memberikan jeda lima tahun bagi eks narapidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD ialah jalan tengah yang baik. Sama baiknya ketika persyaratan itu dibuat untuk DPR dan DPRD.
Memang, akan jauh lebih baik jika terpidana, khususnya koruptor di-blacklist selamanya dalam kontestasi menjadi wakil rakyat. Namun, karena opsi itu teramat sulit terealisasi, pemberlakuan masa tunggu penting guna memberikan efek jera sekaligus daya cegah kepada mereka untuk langsung menjadi pejabat politik.
DPD memang tak sekuat DPR. Untuk Pemilu 2024, pendaftaran anggota DPD pun sepi peminat. Namun, DPD tetaplah lembaga terhormat sehingga orang-orang yang mengisinya harus terhormat. DPD tidak untuk diobral, tidak boleh gampangan. Ia harus ditempati oleh figur-figur berkualitas, punya kredibilitas, bukan orang-orang yang baru saja melepas status narapidana.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved