Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KITA lagi-lagi harus mengapresiasi keberanian majelis hakim yang telah menggunakan hukum progresif dalam memutuskan vonis terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Hakim memasukkan justice collaborator dalam pertimbangan pada amar putusan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, salah seorang hakim anggota, Alimin Ribut, mengatakan bahwa dengan kejujuran, keberanian, dan keteguhannya, terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, tegas Alimin, terdakwa layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini. Dengan begitu, ia yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun para terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dihukum pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun.
Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu telah mampu menepis kekhawatiran perihal independensi hakim, juga upaya gerakan bawah tanah yang sempat menyeruak di ruang publik. Apalagi, Putri yang sebelumnya cuma dituntut 8 tahun penjara, akhirnya diganjar hukuman 20 tahun. Majelis hakim secara kompak berpendapat terdakwa Putri dianggap terbukti dan turut serta dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Seandainya Eliezer tidak mau jujur, kasus ini mungkin akan tetap diproses sebagai kejadian tembak-menembak yang dipicu pelecehan seksual sesuai dengan skenario Sambo.
Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili. Dalam persidangan, Alimin menyatakan Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dia merupakan eksekutor. Eliezer berperan sebagai orang yang menembak Yosua, sedangkan Sambo merupakan pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban. Karena itu, kata Alimin, saksi Sambo dipandang sebagai pelaku utama, walaupun Eliezer memang benar melakukan penembakan terhadap Yosua.
Putusan majelis hakim dalam perkara ini tentu menjadi preseden yang baik karena betul-betul memperhatikan nurani publik. Publik pun kembali punya harapan terhadap sistem peradilan di negeri ini. Kita, sekali lagi, juga patut mengapresiasi para pendekar hukum ini yang tidak gentar dalam menyidangkan perkara kendati melibatkan salah seorang petinggi di lingkungan Polri. Karena pertimbangan itu pula, vonis maksimal untuk Sambo dianggap sangat layak diberikan. Pasalnya, sebagai pejabat utama Polri, jenderal bintang dua, Sambo yang seharusnya menjaga kesucian hukum malah melecehkan dan memerkosa hukum dengan merekayasa kasus.
Pengakuan Eliezer tidak saja mengungkap pembunuhan, tetapi juga kebobrokan moral banyak perwira polisi. Kita tentu berharap ada ‘Eliezer-Eliezer’ lain yang berani pula bersuara dalam perkara-perkara lain seperti pada kasus korupsi dan sebagainya, karena menutupi kejahatan atau bahkan diam dan membiarkan kejahatan, sesungguhnya termasuk kejahatan itu sendiri. Begitu pun harapan terhadap para hakim. Semoga dalam kasus-kasus lain mereka berani menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya seusai dengan fakta persidangan dan kemanfaatan justice collaborator seperti yang telah dijalankan Eliezer.
Semoga putusan majelis hakim pada perkara ini bisa memberi oase keadilan. Tidak hanya bagi keluarga korban almarhum Brigadir Yosua, tetapi juga untuk seluruh masyarakat. Dengan demikian, publik kembali punya harapan terhadap sistem peradilan di negeri ini, yang kerap dianggap memihak kepada mereka yang punya takhta dan kuasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved