Oase Sistem Peradilan

16/2/2023 05:00
Oase Sistem Peradilan
Bharada Richard Eliezer.(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA/RENO ESNIR/SIGID KURNIAWAN)

KITA lagi-lagi harus mengapresiasi keberanian majelis hakim yang telah menggunakan hukum progresif dalam memutuskan vonis terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Hakim memasukkan justice collaborator dalam pertimbangan pada amar putusan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, salah seorang hakim anggota, Alimin Ribut, mengatakan bahwa dengan kejujuran, keberanian, dan keteguhannya, terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, tegas Alimin, terdakwa layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini. Dengan begitu, ia yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun para terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dihukum pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun.

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu telah mampu menepis kekhawatiran perihal independensi hakim, juga upaya gerakan bawah tanah yang sempat menyeruak di ruang publik. Apalagi, Putri yang sebelumnya cuma dituntut 8 tahun penjara, akhirnya diganjar hukuman 20 tahun. Majelis hakim secara kompak berpendapat terdakwa Putri dianggap terbukti dan turut serta dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Seandainya Eliezer tidak mau jujur, kasus ini mungkin akan tetap diproses sebagai kejadian tembak-menembak yang dipicu pelecehan seksual sesuai dengan skenario Sambo.

Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili. Dalam persidangan, Alimin menyatakan Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dia merupakan eksekutor. Eliezer berperan sebagai orang yang menembak Yosua, sedangkan Sambo merupakan pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban. Karena itu, kata Alimin, saksi Sambo dipandang sebagai pelaku utama, walaupun Eliezer memang benar melakukan penembakan terhadap Yosua.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini tentu menjadi preseden yang baik karena betul-betul memperhatikan nurani publik. Publik pun kembali punya harapan terhadap sistem peradilan di negeri ini. Kita, sekali lagi, juga patut mengapresiasi para pendekar hukum ini yang tidak gentar dalam menyidangkan perkara kendati melibatkan salah seorang petinggi di lingkungan Polri. Karena pertimbangan itu pula, vonis maksimal untuk Sambo dianggap sangat layak diberikan. Pasalnya, sebagai pejabat utama Polri, jenderal bintang dua, Sambo yang seharusnya menjaga kesucian hukum malah melecehkan dan memerkosa hukum dengan merekayasa kasus.

Pengakuan Eliezer tidak saja mengungkap pembunuhan, tetapi juga kebobrokan moral banyak perwira polisi. Kita tentu berharap ada ‘Eliezer-Eliezer’ lain yang berani pula bersuara dalam perkara-perkara lain seperti pada kasus korupsi dan sebagainya, karena menutupi kejahatan atau bahkan diam dan membiarkan kejahatan, sesungguhnya termasuk kejahatan itu sendiri. Begitu pun harapan terhadap para hakim. Semoga dalam kasus-kasus lain mereka berani menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya seusai dengan fakta persidangan dan kemanfaatan justice collaborator seperti yang telah dijalankan Eliezer.

Semoga putusan majelis hakim pada perkara ini bisa memberi oase keadilan. Tidak hanya bagi keluarga korban almarhum Brigadir Yosua, tetapi juga untuk seluruh masyarakat. Dengan demikian, publik kembali punya harapan terhadap sistem peradilan di negeri ini, yang kerap dianggap memihak kepada mereka yang punya takhta dan kuasa.



Berita Lainnya