Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HARUS tegas dikatakan masa depan demokrasi di negeri ini, kini berada di pundak para hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, merekalah yang kini akan memutuskan perkara gugatan judicial review Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang sidangnya kini masih berproses, apakah akan mempertahankan sistem proporsional terbuka atau kembali ke bentuk tertutup seperti tuntutan para penggugat.
Perkara ini jelas merupakan ujian bagi ketangguhan lembaga itu sebagai penjaga pilar konstitusi, sekaligus penjaga tegaknya demokrasi. Alasannya, yang menjadi objek gugatan kali ini ialah Undang-Undang Pemilu. Seperti kita ketahui, pemilu merupakan salah satu tolok ukur terdepan dari kualitas demokrasi. Alasan lainnya, sistem pemilu proporsional terbuka, poin yang kini tengah digugat di MK, adalah sistem yang memuliakan daulat rakyat, subjek utama demokrasi.
Dengan sistem proporsional terbuka yang memuat tanda gambar parpol dan nama-nama calon anggota legislatif pada surat suara, rakyat dapat menelusuri rekam jejak calon wakilnya, tidak seperti membeli kucing dalam karung. Ini sesuai dengan spirit demokrasi yang menjunjung asas partisipasi dan keterbukaan.
MK dengan pertimbangan hukum melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pun telah memperkuat penerapan sistem proporsional terbuka. Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan agar penyelenggaraan pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya atas prinsip demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal tersebut menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu. Sistem itu pun telah dilaksanakan pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019.
Para hakim yang menyidangkan perkara gugatan ini tentu harus mempertimbangkan hal tersebut. Mereka pun harus ingat bahwa MK tidak bisa mengabaikan putusan terdahulu sebagai yurisprudensi yang telah diterima perihal norma yang diuji. Artinya, apa yang diperkarakan hari ini berkorelasi dengan perkara untuk norma yang sama di masa lalu.
Bila konsisten dengan pendirian itu, para hakim MK semestinya menolak gugatan atas sistem tersebut. Mereka pun tentu mafhum bahwa DPR sebagai pembuat UU memiliki kewenangan legislasi membentuk UU Pemilu yang baru. Artinya, parlemen dapat menempuh langkah legislative review, yakni mengamendemen UU Pemilu hasil judicial review seandainya dikabulkan MK. Hal tersebut amat mungkin dilakukan mengingat mayoritas fraksi di DPR sebelumnya sudah menyatakan tegas menolak sistem pemilu kembali menjadi tertutup, kecuali Fraksi PDI Perjuangan.
Jika DPR pada akhirnya menggunakan wewenang menempuh jalan tersebut, hal itu tentunya akan menjadi tamparan keras bagi MK. Jadi, kini tergantung para hakim yang menyidangkan perkara tersebut, mau menjaga muruah MK sebagai lembaga pengawal demokrasi atau menjadi pengkhianat demokrasi dan mencoreng citra institusi?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved