Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TEMPO hari kita sempat dihebohkan dengan kembalinya sejumlah eks narapidana, bahkan narapidana korupsi, berkiprah di politik dengan masuk ke partai politik. Itu saja sudah membuat kita geleng kepala. Apalagi, ada salah satu ketua umum parpol yang dengan nyeleneh menyebut bahwa mantan narapidana kasus korupsi itu dibutuhkan pengalamannya demi upaya mencegah korupsi.
Kini, ikhwal eks narapidana kembali diperbincangkan dalam konteks pemilu lantaran tidak adanya pembatasan bagi para mantan napi apabila ingin mendaftar menjadi anggota dewan perwakilan daerah (DPD) alias senat. Mahkamah Konstitusi memang pernah mengeluarkan putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang pengetatan syarat bagi eks narapidana.
Salah satunya ketentuan adanya jeda lima tahun setelah masa pidana berakhir bagi para mantan terpidana yang ingin mengikuti kontestasi pemilu.
Akan tetapi, pengetatan syarat itu hanya berlaku untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD. Tidak berlaku untuk DPD. Kasarnya, hari ini dia keluar dari lembaga pemasyarakatan karena telah menyelesaikan masa hukuman, besok langsung mendaftar menjadi senator pun tak soal. Tidak ada yang bisa melarang, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam penerapan aturan di lapangan mengacu pada putusan MK tersebut.
Sedikitnya ada dua persoalan di sini. Pertama, menimbulkan ketidakadilan antara persyaratan menjadi anggota DPR/DPRD dan persyaratan menjadi anggota DPD. Padahal, semestinya derajat mereka sepadan.
Dalam konsep sistem bikameral yang kini berlaku, DPD ialah perimbangan bagi kekuasaan DPR. Mereka sama-sama memiliki kewenangan besar yang dapat memengaruhi, bahkan menentukan arah kebijakan publik. Dalam parlemen, mereka berdua hanya berbeda 'kamar'.
Lantas, kalau sama dan selevel, kenapa ada pembedaan? Kenapa dalam konteks keanggotaan eks narapidana DPR diberikan prasyarat jeda waktu, sedangkan DPD tidak? Itulah celah dari putusan MK yang semestinya diperbaiki agar tidak memunculkan masalah rentetannya.
Persoalan kedua, prasyarat bagi eks narapidana sejatinya ialah ayakan awal untuk menyaring calon anggota DPR, DPRD, ataupun DPD dalam hal integritas. Salahkah kalau kita berasumsi bahwa orang-orang yang telah terbukti melanggar hukum dan dijatuhi hukuman pidana, apalagi pidana korupsi, ialah orang-orang yang tidak punya cukup integritas untuk dipilih menjadi wakil rakyat atau wakil daerah?
Demi kepentingan publik yang lebih besar, tentu saja kita boleh punya asumsi seperti itu. Oleh karena itu, mereka wajib disaring. Jeda waktu lima tahun setidaknya memberikan mereka ruang dan waktu untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka sudah berubah dan tidak seperti yang diasumsikan orang selama ini.
Kini, kiranya kita perlu mendukung langkah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan uji materi pasal terkait syarat pencalonan anggota DPD ke MK. Inilah jalan paling konstitusional untuk mendudukkan aturan yang semestinya sama dan sebangun terhadap DPR ataupun DPD.
Publik sepatutnya mendorong MK untuk segera memproses permohonan tersebut dan menyidangkannya dengan pikiran terbuka. Sama terbukanya dengan ketika mereka memutuskan perlu adanya prasyarat jeda waktu lima tahun bagi eks narapidana yang ingin menjadi calon legislatif DPR ataupun DPRD.
Kita khawatir jika celah hukum tersebut tidak segera ditutup, pada akhirnya akan memantik sebuah ironi. Di satu baris orang-orang baik malas mendaftar anggota DPD, di baris lain para mantan napi justru bersemangat. Kecemasan atas ironi itu rasanya tidak berlebihan karena kalau kita lihat hari-hari ini, hal itu sudah terjadi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved