Menjaga Vitalitas KPK

02/12/2014 00:00
RANGKAIAN proses rekrutmen komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berlangsung sedemikian lama. Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK juga telah mengajukan dua nama, Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata, ke Presiden Susilo Bambang Yudhohono sekitar satu setengah bulan lalu.

Bahkan pada hari itu juga, yakni Kamis, 16 Oktober 2014, Presiden langsung menyetujui kedua kandidat dan menyerahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dipilih satu orang menjadi komisioner KPK. Namun, hingga saat ini proses tersebut belum tuntas di DPR.  Padahal, penggantian tersebut sangat diperlukan untuk mengisi jabatan Busyro yang akan berakhir bulan ini.

Akan tetapi, alih-alih mendesak DPR menuntaskan proses pemilihan, pimpinan KPK justru meminta Komisi III DPR menunda proses seleksi hingga 2015. Dengan dalih menghemat anggaran, Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, kemarin, meminta pengisian posisi yang ditinggalkan Busyro dilakukan bersamaan penggantian empat pemimpin lainnya tahun depan.

KPK juga menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan Busyro. Penolakan sebenarnya juga sudah digaungkan KPK sejak pembentukan panitia seleksi, bahkan surat protes pun sudah mereka layangkan kepada Presiden Yudhoyono, kala itu.

Benar bahwa KPK memang lembaga yang amat dipercaya masyarakat. Sejumlah survei menunjukkan lebih dari 70% publik mendukung KPK. Namun, kepercayaan dan dukungan tersebut mestinya tidak boleh diterjemahkan sebagai cek kosong yang boleh ditulis dengan apa saja, bahkan menabrak kepatutan aturan institusi.

Sah-sah saja bila ada yang mempertanyakan apakah elok pimpinan KPK mengumbar kicauan terkait dengan dapur mereka? Apakah pas mereka `membangkang` aturan yang sebenarnya sudah dijalankan secara ajek selama ini dan terbukti tidak ada masalah? Dengan meminta DPR yang memiliki otoritas untuk memilih pimpinan KPK untuk menunda pemilihan, apakah itu bukan langkah yang berlebihan?

Sikap yang bijak dan etis semestinya ditunjukkan dengan menerima siapa pun calon pimpinan KPK hasil pilihan Presiden dan DPR. Itulah bentuk penghormatan institusi atas institusi lainnya.

Sikap KPK yang menolak seleksi pimpinan KPK justru kontraproduktif dan inkonsisten dengan semangat perbaikan lembaga. Lebih baik mereka tutup mulut dan tidak perlu banyak komentar karena wibawa KPK tidak perlu ditunjukkan lewat banyaknya percakapan, tetapi dari kinerja dalam memberantas korupsi.

Apalagi sesuai dengan UU 30/2002 tentang KPK ditegaskan bahwa kekosongan pimpinan KPK justru akan membahayakan lembaga itu sendiri. Itu disebabkan keabsahan legal standing lembaga antirasywah tersebut akan pincang bila hanya diisi empat pemimpin. Itu juga bisa menjadi celah bagi upaya pelemahan bertubi-tubi yang terus menyerang KPK.

Di sisi lain, DPR juga harus berkaca diri. Polemik seleksi pimpinan KPK sejatinya juga disumbang kekisruhan internal di DPR. Mereka seperti menikmati pertempuran di internal sehingga melupakan tugas.

Rakyat ingin posisi pimpinan KPK segera diisi sehingga legitimasi lembaga antikorupsi itu pun utuh. Rakyat sangat berharap KPK kian kencang menabuh genderang perang melawan korupsi.

Rakyat ingin pimpinan KPK segera diisi sehingga legitimasi lembaga antikorupsi itu pun utuh dan kian kencang berperang melawan korupsi.


Berita Lainnya