Ranjau menuju Bebas Narkoba 2015

01/12/2014 00:00
DALAM kurun waktu 30 hari mendatang, penanggalan segera berganti dari 2014 menjadi 2015. Salah satu resolusi yang dicanangkan pemerintah di tahun depan ialah tekad untuk menjadikan Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tekad itu bahkan sudah diikhtiarkan empat tahun lalu, pada saat negeri ini masih dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu, Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.

Namun, harus jujur diakui bahwa tekad itu masih jauh panggang dari api. Jumlah pengguna narkoba terus meningkat, saat ini diperkirakan mencapai 5 juta orang.

Tragisnya lagi, peredaran narkoba merambah mulai kota besar hingga pelosok desa, pemakainya dari anak sekolah dasar hingga guru besar, menjangkau semua profesi dari artis, wiraswasta, birokrat, bahkan pendidik.

Indonesia kini bukan sekadar daerah tujuan, melainkan juga menjadi produsen barang jahanam itu. Negeri darurat narkoba ialah fakta suram yang tidak boleh menyurutkan langkah dan memudarkan harapan.

Harapan agar Indonesia bebas dari narkoba pada tahun depan harus terus dikobarkan. Optimisme yang lebar mesti dihadirkan karena setiap krisis mengandung peluang pembelajaran dan penyelesaian. Peluang itu tidaklah datang dengan sendirinya tanpa dijemput, tanpa diusahakan dengan pengorbanan.

Usaha paling nyata ialah menyatukan tafsir bahwa penanganan pengguna narkoba dilakukan dengan nuansa lebih humanis. Mereka tidak lagi dibui, tapi dipulihkan secara mental dan fisik dengan cara rehabilitasi. Basis argumentasinya ialah para pengguna narkoba telah kehilangan masa lalu dan masa kini, jangan pula masa depan mereka dikuburkan.

Argumentasi lainnya ialah dengan memenjarakan pengguna, pasar narkoba tetap terbuka karena pengguna tetap mengonsumsi narkoba meski hidup di bui. Sebaliknya, jika pengguna direhabilitasi, mereka akan pulih dari ketergantungan dan enggan mengonsumsi lagi.

Ketika sudah tidak ada pengguna narkoba, bandar akan rugi dan pasar narkoba mati dengan sendirinya. Perlakuan berbeda diterapkan untuk para produsen dan pengedar narkoba. Mereka sangat layak dimiskinkan dan dihukum mati.

Dari perspektif itu, sungguh aneh bahwa terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak tiada kunjung dieksekusi. Sejauh ini, terdapat 66 terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi.

Kita pun ingin memberi pesan yang sangat tegas kepada Presiden Joko Widodo. Jangan pernah memberi grasi kepada terpidana kasus narkoba dan jangan buang waktu berlama-lama memberi keputusan menolak grasi. Jauh lebih penting lagi, jangan tunda lagi mengirim ke liang kubur semua yang telah divonis mati.

Penundaan eksekusi hukuman mati hanya membuka ruang bagi bertumbuhnya rasa belas kasihan. Jika itu yang terjadi, sama saja bangsa ini menunda untuk memberi efek jera bagi produsen dan pengedar narkoba.

Itu artinya bangsa ini sengaja memasang ranjau untuk tidak mewujudkan resolusi Indonesia bebas narkoba pada tahun depan.


Berita Lainnya