Involusi Konsistensi

27/11/2014 00:00
RAKYAT di seluruh penjuru negeri ini tentu menunggu kerja hebat wakil mereka yang sudah hampir dua bulan dilantik. Namun, harapan itu tampaknya akan sulit terwujud dalam waktu dekat.

Jangankan untuk mulai bekerja, upaya meredakan konflik internal di antara mereka saja tak kunjung mencapai ujung. Orang-orang yang telah dipercaya sebagai wakil rakyat seolah tak kehabisan amunisi untuk memproduksi pertikaian yang mengecewakan.

Tak menjadi soal jika pertikaian itu dilakukan demi kemaslahatan rakyat. Akan tetapi, faktanya pertikaian dipelihara melulu demi kekuasaan. Segala cara ditempuh, termasuk yang di luar batas kewajaran. Di luar batas kewajaran karena meskipun masa sidang akan berakhir minggu depan, belum setetes pun mereka berkeringat untuk rakyat.

Kedua kubu, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, sesungguhnya sudah sepakat untuk bersatu. Mereka sudah mencapai komitmen politik yang akan dituangkan dalam komitmen untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Mereka sepakat pula untuk menyelesaikan revisi terbatas itu sebelum 5 Desember.

Namun, proses panjang islah di antara kedua kubu seakan sia-sia ketika dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan usul Badan Legislasi DPR agar revisi UU MD3 masuk program legislasi nasional serta dibahas sebagai rancangan undang-undang diputuskan ditunda, kemarin.

Pemimpin sidang, Fahri Hamzah, beralasan penundaan itu didasarkan pada penolakan beberapa fraksi seperti PKS, Golkar, Demokrat, dan PAN agar revisi UU MD3 masuk Prolegnas 2014 dan menjadi usul inisiatif DPR. Alasan fraksi-fraksi itu beragam, seperti harusnya revisi UU MD3 masuk Prolegnas 2015 dan harus melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sesungguhnya persetujuan pembahasan revisi UU MD3 tidak perlu tertunda karena pelibatan DPD bisa dilakukan dalam pembahasan tingkat I nantinya. Kalaupun pilihan melakukan revisi terbatas tak mungkin dielakkan, bisa saja dalam pembahasan nantinya DPR menyampaikan kepada DPD mengapa pasal-pasal tertentu saja yang direvisi.

Jika itu dilakukan, hasil revisi nanti tak perlu menghadapi kemungkinan adanya cacat formal. Tentu, setelah pembelahan KMP dan KIH selesai, perlu dilakukan revisi total UU MD3.

Penundaan memasukkan revisi UU tersebut dalam prolegnas membuat semua kesepakatan antara KIH dan KMP telah diingkari. Ada involusi atau kemerosotan konsistensi dalam bersikap. Involusi konsistensi juga terasa ketika anggota parlemen kurang bertanggung jawab terhadap kepentingan yang lebih besar, bekerja untuk rakyat yang diwakili.

Selain memalukan, krisis di DPR melukai hati rakyat. Sampai kapan perlombaan merebut kekuasaan ini akan berakhir? Tidakkah mereka seharusnya segera mengubah posisi dan peran dari orang partai menjadi wakil rakyat sepenuhnya? Tidakkah cara berpikir mereka mestinya juga sudah berubah total, yakni menjadi seorang negarawan?

Permainan politik memang harus tetap mereka lakukan. Namun, permainan itu wajib didasarkan pada pertanggungjawaban yang lebih luas kepada konstituen, rakyat, serta bangsa dan negara.

Realitas politik yang terjadi, yakni DPR yang terbelah, membuat Presiden Joko Widodo masih enggan mengutus menterinya untuk memenuhi undangan rapat dewan. Jika terus berlarut-larut, jika DPR tetap menomorsatukan kepentingan partai dan golongan, agenda untuk rakyat harus antre di urutan belakang. Rakyat tentu tidak menginginkan itu.


Berita Lainnya