RENCANA pengucuran dana saksi partai politik sudah seperti layangan koyak yang berusaha diterbangkan. Ia begitu rapuh karena dibuat dengan bahan-bahan yang tak layak. Meski begitu, pemerintah berkukuh menerbangkannya.
Aksi tutup kuping pemerintah terdengar lagi melalui pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Dengan berdalih dana tersebut dianggarkan demi terciptanya pemilu berkualitas, Sudi juga menyiratkan bukan hanya pemerintah yang menginginkan adanya dana tersebut. Dana itu, kata Mensesneg, juga dikehendaki Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Berkerasnya pemerintah semakin mencuatkan tanda tanya besar terhadap tujuan di balik pengucuran dana tersebut. Sejak awal, rencana pengucuran dana saksi parpol sudah penuh misteri, selain tidak matang dan dipaksakan karena baru bergulir beberapa bulan menjelang pemilu.
Dana itu pun mencapai angka fantastis. Dengan hoÂnor Rp100 ribu untuk 545.778 saksi dari 12 parpol yang menjadi peserta pemilu, kocek negara harus dirogoh hingga Rp700 miliar. Bukan saja mencengangkan dari segi jumlah, melainkan juga aneh dari sisi peraturan. Dana saksi parpol itu setidaknya bertentangan dengan dua semangat undang-undang.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan bahwa bantuan keuangan dari APBN dan APBD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Lalu, dalam Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Prinsip-prinsip tersebut amat gamblang tidak terdapat dalam mekanisme dana saksi parpol yang diusulkan. Bukan hanya membebani keuangan dan rentan penyelewengan, dana tersebut juga malah membuat negara tidak berhasil memandirikan partai-partai politik.
Padahal, berhasilnya demokrasi salah satunya ditandai adanya partai politik yang kuat, baik dalam ideologi, pengaderan, maupun secara finansial.
Selain itu, bila kita melihat pada basis massa atau konstituen parpol, adanya dana tersebut juga merupakan keanehan. Pasalnya, sangat diragukan ke-12 parpol memiliki basis massa dan konstituen yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak mengherankan jika pengamat politik menilai rencana dana saksi parpol justru merupakan bagian dari kecurangan politik. Melalui tangan kekuasaan, pemilik power dapat memanipulasi data hasil pemilu. Kecurangan itu akan sulit dibantah dengan alasan adanya tanda tangan semua saksi parpol.
Karena itu, ketimbang dana Rp700 miliar dihamburkan untuk sesuatu yang belum memiliki dasar hukum dan rentan dikorupsi, ada baiknya dana disalurkan untuk membantu korban bencana yang tengah bersabung nyawa.
Karena itu, parpol yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan demokrasi juga semestinya menolak penggunaan APBN untuk keperluan yang bukan saja tidak jelas urgensinya, melainkan juga rawan dijadikan bancakan. Jangan turuti logika sesat dana saksi parpol.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.