RENCANA pengucuran dana saksi partai politik sudah seperti layangan koyak yang berusaha diterbangkan. Ia begitu rapuh karena dibuat dengan bahan-bahan yang tak layak. Meski begitu, pemerintah berkukuh menerbangkannya.
Aksi tutup kuping pemerintah terdengar lagi melalui pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Dengan berdalih dana tersebut dianggarkan demi terciptanya pemilu berkualitas, Sudi juga menyiratkan bukan hanya pemerintah yang menginginkan adanya dana tersebut. Dana itu, kata Mensesneg, juga dikehendaki Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Berkerasnya pemerintah semakin mencuatkan tanda tanya besar terhadap tujuan di balik pengucuran dana tersebut. Sejak awal, rencana pengucuran dana saksi parpol sudah penuh misteri, selain tidak matang dan dipaksakan karena baru bergulir beberapa bulan menjelang pemilu.
Dana itu pun mencapai angka fantastis. Dengan hoÂnor Rp100 ribu untuk 545.778 saksi dari 12 parpol yang menjadi peserta pemilu, kocek negara harus dirogoh hingga Rp700 miliar. Bukan saja mencengangkan dari segi jumlah, melainkan juga aneh dari sisi peraturan. Dana saksi parpol itu setidaknya bertentangan dengan dua semangat undang-undang.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan bahwa bantuan keuangan dari APBN dan APBD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Lalu, dalam Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Prinsip-prinsip tersebut amat gamblang tidak terdapat dalam mekanisme dana saksi parpol yang diusulkan. Bukan hanya membebani keuangan dan rentan penyelewengan, dana tersebut juga malah membuat negara tidak berhasil memandirikan partai-partai politik.
Padahal, berhasilnya demokrasi salah satunya ditandai adanya partai politik yang kuat, baik dalam ideologi, pengaderan, maupun secara finansial.
Selain itu, bila kita melihat pada basis massa atau konstituen parpol, adanya dana tersebut juga merupakan keanehan. Pasalnya, sangat diragukan ke-12 parpol memiliki basis massa dan konstituen yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak mengherankan jika pengamat politik menilai rencana dana saksi parpol justru merupakan bagian dari kecurangan politik. Melalui tangan kekuasaan, pemilik power dapat memanipulasi data hasil pemilu. Kecurangan itu akan sulit dibantah dengan alasan adanya tanda tangan semua saksi parpol.
Karena itu, ketimbang dana Rp700 miliar dihamburkan untuk sesuatu yang belum memiliki dasar hukum dan rentan dikorupsi, ada baiknya dana disalurkan untuk membantu korban bencana yang tengah bersabung nyawa.
Karena itu, parpol yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan demokrasi juga semestinya menolak penggunaan APBN untuk keperluan yang bukan saja tidak jelas urgensinya, melainkan juga rawan dijadikan bancakan. Jangan turuti logika sesat dana saksi parpol.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.