Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDEPENDENSI hakim memang sejatinya berpijak pada integritas dari diri sendiri. Meski begitu, independensi juga butuh dukungan institusi dan politik. Tanpa itu, independensi akan surut dan pada akhirnya, negeri ini hanya memiliki hakim-hakim boneka.
Ancaman itulah yang ada dengan pemberhentian Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI. Pemberhentian itu dilakukan 29 September lalu di rapat Paripurna DPR RI atas hasil rapat Komisi III.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyatakan pencopotan itu karena kinerja Aswanto dianggap mengecewakan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu dinilai kerap menganulir undang-undang produk DPR RI di MK. Salah satunya ialah ketika Aswanto bersama empat hakim MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipatker) inkonstitusional bersyarat.
Begitu bernafsunya DPR RI menyingkirkan Aswanto. Mereka juga langsung mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim MK. Fit and proper test bagi Guntur nyatanya telah dilakukan Komisi III, sebelumnya, secara kilat.
Langkah DPR ini sebenarnya bukan hanya penghinaan terhadap Aswanto seorang. DPR juga memberi sinyal buruk pada hakim-hakim dan pejabat negara lainnya dengan mekanisme pemilihan melalui lembaga itu.
DPR menempatkan diri ibarat rentenir yang menganggap pejabat negara yang mereka pilih berhutang besar. Maka selama menjabat, kepakaran dan inpendensi para hakim hanya boleh dipakai bagi pihak lain. Sementara saat menghadapi DPR, hanya kepatuhan yang diharapkan.
Padahal, jaminan eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman juga sudah dicantumkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945. Semua lembaga negara semestinya dapat memaknai kemerdekaan dengan terbebas dari kepentingan politik.
Maka kesewenang-wenangan DPR jelas harus dilawan. Pembiaran hal ini dapat semakin memberi angin pada DPR untuk melakukan intervensi dan menyalahi aturan dalam mekanisme pemilihan pejabat negara. Minggu lalu pun DPR telah dikritik tajam karena mengintervensi pemilihan Ketua Komnas HAM.
Bukan saja bentuk penghinaan terhadap independensi hakim MK, pencopotan Aswanto juga jelas-jelas menyalahi aturan. Berdasarkan Pasal 23 ayat 4 No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan keputusan presiden atas permintaan dari Ketua MK. Lembaga yang mengusulkan, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung tidak berhak mengusulkan pemberhentian hakim konstitusi.
DPR juga telah keliru menafsirkan surat dari Ketua MK. Surat itu bersubstansi pada konfirmasi pemberitahuan periodisasi jabatan hakim MK yang tidak lagi merujuk pada siklus lima tahunan, tapi merujuk pada pembatasan usia pensiun hakim konstitusi (70 tahun).
Namun, DPR justru berakrobat memanfaatkan surat itu sebagai dasar memberhentikan Aswanto. DPR menilai jika tidak diberhentikan maka Aswanto akan mendapat keistimewaan terselubung menjadi hakim MK dengan durasi terlama, yakni sampai tahun 2029.
Dengan seluruh alasan itu, Presiden Jokowi harus tegas menolak hasil rapat paripurna DPR. Dalam kondisi ini, aturan bahwa Presiden tidak bisa menolak pencopotan hakim MK, tidak berlaku sebab pencopotan Aswanto yang jelas-jelas menyalahi UU.
Presiden akan ikut mendegradasi independensi hakim dan MK jika meluluskan hasil paripurna DPR. Presiden justru harus mengirimkan surat kepada DPR untuk kembali mengangkat Aswanto. (*)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved