Mempertegas Sistem Presidensial

25/11/2014 00:00
RELASI antara presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat amat istimewa. Pada satu sisi, di antara kedua lembaga itu terdapat hubungan kerja. Misalnya, tidak akan ada undang-undang yang lahir tanpa persetujuan bersama presiden dan DPR.

Pada sisi lain, badan legislatif bertugas mengawasi pihak eksekutif meskipun kedua lembaga itu tidak bisa saling meniadakan karena kedudukan mereka setara. Karena itu, presiden dan DPR mestinya membangun hubungan yang konstruktif untuk bersama-sama mendorong agenda pembangunan bangsa dengan tetap membuka pintu perbedaan pendapat dan ruang untuk saling mengingatkan.

Sayangnya, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan DPR belum bisa membangun hubungan yang konstruktif. Bukannya Presiden Joko Widodo tidak mau mengambil inisiatif untuk itu, melainkan DPR sebagai lembaga belum utuh. DPR masih terbelah ke dalam dua kubu, yaitu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

Adalah benar bahwa jumlah anggota lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih merupakan mayoritas di DPR. Mereka juga sudah membentuk komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Namun, komisi tidak bisa bekerja sama sekali karena tidak memenuhi persyaratan kuorum dari sisi jumlah fraksi. Lima fraksi lainnya bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat.

Kedua kubu itu sesungguhnya sudah sepakat untuk bersatu padu. Mereka sudah mencapai komitmen politik yang akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Revisi UU MD3 masih terus berproses dan sepanjang itu pula DPR belum bersatu padu.

Realitas politik itulah, yakni DPR yang terbelah, yang mendorong Presiden Jokowi melarang menteri dan pejabat setingkatnya memenuhi undangan DPR untuk sementara waktu. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet bertanggal 4 November. Presiden melarang para pejabatnya untuk bertemu pimpinan dewan dan alat kelengkapannya.

Larangan itu harus dianggap sah-sah saja sebab para menteri ialah pembantu presiden. Dalam konstruksi ketatanegaraan, hubungan kesetaraan itu antara presiden dan DPR. Para menteri dan pejabat setingkatnya pada saat berelasi dengan DPR dan alat kelengkapannya sesungguhnya dalam kapasitas mewakili presiden.

Di sisi lain, para menteri Jokowi bersedia mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah karena lembaga tinggi negara itu bersatu dan utuh.

Sangat terang benderang Presiden Jokowi ingin mengembalikan bandul kekuasaan ke posisi yang sebenarnya. Bandul kekuasaan itu pascareformasi didesain bergerak condong ke Senayan, padahal sistem yang dianut ialah presidensial. Presiden Jokowi dengan tegas menjaga marwah (muruah) pemerintahan presidensial, bukan pemerintahan presidensial dengan cita rasa parlementer.

Presiden Jokowi tidak takut menegakkan harkat dan martabat sistem presidensial karena ia mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat. Dukungan rakyat kepada Jokowi, berdasarkan sejumlah hasil survei, tidak pernah berkurang sedikit pun.

Bisa juga ditafsirkan, larangan Presiden Jokowi itu sebagai salah satu cara yang dia ambil untuk mempercepat proses DPR bersatu padu. Para menteri dan pejabat setingkatnya hanya diperkenankan untuk berelasi dengan pimpinan dewan dan alat kelengkapan yang sudah satu padu, bukan dewan yang terbelah dalam faksi-faksi. Jokowi secara tidak langsung memaksa kedua kubu di DPR kompak.


Berita Lainnya