Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
INDEPENDENSI Bank Indonesia (BI) ialah salah satu buah reformasi yang relatif paling terpelihara sampai hari ini. Meskipun dalam perjalanan waktunya ada beberapa skandal korupsi yang melibatkan pejabatnya, praktis BI mampu keluar dari stigma dan tabiat masa lalu yang memang jauh dari sifat independen.
Reformasi mengubah posisi bank sentral menjadi lembaga yang sangat independen dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Independensi BI selama ini dibuktikan dengan kemampuannya menjaga jarak dengan kepentingan politik. Di era kini, bank sentral tidak lagi banyak dicampuri kepentingan politik praktis.
Namun, kini mulai muncul lagi kekhawatiran tentang masa depan independensi BI. Pemicunya ialah isi draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beredar belakangan ini. RUU P2SK ialah semacam omnibus law di sektor keuangan yang menghimpun regulasi-regulasi yang mengatur tata kelola sektor keuangan dalam satu gerbong UU yang komprehensif.
Dari draf yang beredar, pada Bagian Kelima (Bank Indonesia) Pasal 47 poin 1 RUU P2SK hanya menyebutkan anggota Dewan Gubernur BI dilarang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan mana pun, juga dilarang merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali karena kedudukannya mewajibkan menjabat. Tidak terdapat ketentuan larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Artinya, RUU yang merupakan inisiatif DPR dan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (20/9) itu secara tidak langsung membuka pintu bagi politikus atau anggota partai politik untuk menjabat Dewan Gubernur BI. Padahal, pada poin itulah sejatinya salah satu letak kekuatan independensi bank sentral. Ketika poin itu justru menciptakan celah, taruhannya ialah lunturnya independensi.
Sesungguhnya, celah itu sudah terbuka di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia yang merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 23/1999. Di beleid itu sudah tidak terdapat larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Beruntung, selama 18 tahun terakhir ini tidak ada parpol yang memanfaatkan celah tersebut dengan memasukkan kader-kader mereka ke jajaran Dewan Gubernur BI.
Akan tetapi, kalau aturannya tetap dibiarkan seperti itu, siapa yang bisa menjamin di masa datang bank sentral akan tetap steril dari tangan-tangan parpol? Siapa dapat menggaransi BI tidak akan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini layaknya 'dikuasai' parpol karena mayoritas pemimpinnya ialah politikus?
Sungguh mencemaskan sekaligus mengerikan jika membayangkan hal itu terjadi. Kita tahu, Bank Indonesia tidak hanya sebuah lembaga penjaga stabilitas moneter, tetapi juga pengawal stabilitas sistem keuangan. Kepentingan yang dijunjung ialah kepentingan negara. Kebijakan moneter yang ditelurkan sangat sentral berpengaruh pada hidup matinya perekonomian suatu negara.
Karena itu, tak terbayangkan jika kemudian BI dipimpin jajaran dewan gubernur dari kalangan politikus yang tentu saja sarat kepentingan politik golongan. Intervensi mungkin akan datang silih berganti. Objektivitas kebijakan moneternya juga patut dipertanyakan bila pengambil kebijakannya ialah orang-orang yang boleh jadi tak punya kompetensi, tak punya rekam jejak jelas di sektor keuangan, dan tak melewati seleksi yang superketat.
Karena itu, demi menjaga wibawa dan independensi BI, juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga otoritas moneter itu, publik amat berharap RUU P2SK bisa mengembalikan spirit independensi bank sentral. Konkretnya, masukkan lagi pasal tentang larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Tutup celah kemungkinan BI dimanfaatkan secara politis dengan semena-mena.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved