Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MESKI dipertanyakan, keberadaan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) terus berlanjut. Dibentuk melalui Keppres Nomor 17/2022 tentang Pembentukan PPHAM, tim tersebut memiliki dua susunan, yakni tim pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah terdiri atas para menteri, susunan tim pelaksana resmi diumumkan kemarin. Presiden Joko Widodo menempatkan sosok-sosok berpengalaman. Sebut saja mantan Ketua Komnas HAM – Ifdhal Kasim, mantan Ketua KY Suparman Marzuki, ahli hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, serta akademisi Komaruddin Hidayat dan Akhmad Muzakki. Mereka diketuai diplomat senior yang juga penasihat Komnas HAM, Makarim Wibisono.
Sederet nama itu sekilas menjadikan Tim Pelaksana PPHAM bak dream team. Namun, layaknya di pertandingan, tim bintang sekalipun akan miskin gol jika tidak dimainkan dengan tepat.
Kesangsian ini pula yang membayangi PPHAM karena kelahirannya yang tanpa landasan UU. Dalam UU 26/ 2000 tentang Pengadilan HAM, mekanisme penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui jalan nonyudisial, mensyaratkan adanya UU payung, yakni UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hingga kini RUU komisi tersebut masih dalam pembahasan di Kemenkum dan HAM.
Tidak hanya itu, penyelesaian nonyudisial semestinya melewati sejumlah tahapan. Pertama, adanya pengungkapan kebenaran oleh komisi atau tim yang dibentuk. Kemudian, jika ditemukan adanya keterlibatan lembaga negara, harus dilakukan reformasi institusional.
Setelahnya, barulah ajudikasi atau cara penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keinginan para pihak tanpa adanya paksaan. Terakhir, ialah pemulihan bagi para korban dan keluarga korban. Keempat tahapan itu harus dilakukan berurutan.
Selama ini, penyelidikan berbagai kasus HAM telah dilakukan Komnas HAM. Namun, berkas penyelidikan bolak-balik dikembalikan Kejagung.
Akibatnya, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang mandek, termasuk kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Talangsari, hingga Wasior 2001 - 2002. Kejagung memberikan berbagai alasan atas penolakan berkas, termasuk soal penyelidik yang tidak disumpah. Satu-satunya kasus yang masuk ke peradilan ialah kasus Paniai 2014.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kebuntuan yuridis antara Kejagung dan Komnas HAM itulah yang diharapkan diselesaikan dengan PPHAM. Meski terdengar berpihak pada para korban, penyelesaian lewat PPHAM menyiratkan jalan pintas yang ingin ditempuh.
Berkaca pada kasus Paniai yang akhirnya dapat mulai disidangkan di PN Makassar, kemarin, jelas bahwa penyelesaian yudisial memungkinkan. Betul bahwa berkas tuntutan kasus itu pun masih banyak kelemahan di mata pengamat, termasuk sisi pengungkapan keterlibatan institusi. Kelemahan inilah yang, ke depan, semestinya diperbaiki jaksa sebagai penyidik.
Pemaksaan jalan pintas melalui PPHAM justru menunjukkan ketidakmampuan negara dalam mendorong proses yudisial. Kalaupun Presiden tetap berkeras menjalankan PPHAM, mekanisme itu tidak boleh menutup proses persidangan di masa mendatang.
Negara tidak boleh memberikan amnesti kepada para pelanggar HAM. Begitu juga keadilan bukan berarti sudah ditegakkan meski Negara memberikan pemulihan, apa pun bentuknya, kepada korban dan keluarganya.
Terlebih, kita pun sudah belajar dari sejumlah wacana terkait HAM berat yang dibuat pemerintah selama ini. Wacana tersebut akhirnya menguap karena tidak mendorong keadilan yang diharapkan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved