Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Papua Lukas Enembe sedang menjadi sorotan terkait dengan dugaan korupsi berskala jumbo. Dia pun menjadi uji nyali buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tugas mereka menegakkan hukum bagi semua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September. Dia diduga terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Dia juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tetapi mangkir. Alasannya pun klise, seklise alasan banyak tersangka korupsi lain, yakni sakit.
Dari sisi nominal, angka Rp1 miliar mungkin kecil buat seorang gubernur. Hal itu pula yang dijadikan dalih Lukas untuk mempersoalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia menuding KPK tidak murni menegakkan hukum. Dia menuduh KPK melakukan kriminalisasi.
Lukas boleh punya alasan apa pun, mengeklaim apa saja. Boleh-boleh saja dia gencar menarasikan kepada publik soal uang suap yang dituduhkan KPK cuma Rp1 miliar. Namun, KPK punya versi lain, versi yang berkebalikan dengan cerita Lukas.
Soal uang Rp1 miliar, misalnya, KPK menyebutkan jumlah itu hanya merupakan hasil penyelidikan awal. Dalam pengembangan perkara, dugaan korupsi yang dilakukan Lukas bisa mencapai ratusan miliar.
Itulah yang disuarakan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam jumpa pers, dua hari lalu, dijabarkan ada 12 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi tidak wajar yang melibatkan Lukas. Satu yang mencengangkan, Lukas melakukan setoran tunai di kasino judi senilai US$55 juta, atau sekitar Rp560 miliar. PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang jumlahnya mencapai Rp71 miliar.
KPK juga sedang mendalami sejumlah kasus korupsi lain yang menyeret Lukas. Sebut saja ratusan miliar rupiah dana operasional pimpinan dana pengelolaan PON. Jelas, kasus yang menjerat Lukas bukan kaleng-kaleng. Ia serius, sangat serius sehingga harus ditangani dengan sangat serius.
Sejauh ini, KPK terus mengimbau Lukas untuk kooperatif. Mangkir dari panggilan penyidik bukanlah sikap yang bijak, juga tak akan menyelesaikan persoalan. Kalau memang tidak bersalah, kalau memang merasa dikriminalisasi, buktikan saja semuanya di depan penyidik.
KPK saat ini sudah berbeda. Sejak UU No 19 Tahun 2019 diberlakukan, penetapan tersangka oleh mereka bukan lagi harga mati. Status tersangka bisa dibatalkan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dapat diterbitkan. Jadi, buat apa takut kalau memang tidak bersalah?
Bersembunyi untuk menghindari pemeriksaan hanya akan membuat masalah berlarut-larut. Mengandalkan ratusan orang untuk menjaga rumah persembunyian cuma memperpanjang persoalan.
Kita memaklumi, menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat Papua tidak sesederhana di daerah lain. Dampak politik dan keamanan mengharuskan penegakan hukum di sana dilakukan dengan hati-hati. Karena itu, apa yang dilakukan KPK yang secara persuasif meminta Lukas kooperatif bisa kita pahami.
Kita berharap Lukas segera menjadi warga negara yang baik dengan mematuhi hukum. Namun, harapan itu ada batasnya. Langkah tegas harus dilakukan jika tersangka terus-terusan menghambat penyidikan. Di sinilah profesionalisme dan keberanian KPK diuji.
Kita mendukung sepenuhnya upaya KPK memberantas korupsi di seluruh negeri, termasuk di Papua. Tidak cuma Lukas Enembe, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pejabat lancung lainnya juga mesti ditindak. Bukankah pemerintah pernah mengatakan ada 10 kasus korupsi besar di 'Bumi Cenderawasih'?
Kepada masyarakat Papua, kita ingin mengatakan penegakan hukum terhadap para pejabat korup bukan berarti negara memusuhi Papua. Justru sebaliknya, karena benar-benar menyayangi Papua, negara hendak membersihkan Papua dari para parasit agar setiap rupiah duit rakyat dinikmati rakyat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved