Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUDAYA mengkritik dan menyikapi kritik di Tanah Air rupanya masih memerlukan pendewasaan. Kritik yang dilontarkan anggota DPR Effendi Simbolon terhadap TNI dan reaksi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman merupakan contoh terkini.
Effendi, ketika menyoroti indikasi ketidakharmonisan antara Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa dan KSAD, melontarkan pernyataan ‘gerombolan yang lebih-lebih dari ormas’ dan mengasosiasikan TNI dengan istilah itu. Pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum resmi rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan.
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), 'gerombolan' memiliki arti kelompok atau kawanan. Disebutkan pula arti kedua, yakni kawanan pengacau (perusuh dan sebagainya).
Ada konotasi negatif dalam istilah 'gerombolan' yang memang dimaksudkan Effendi. Toh, Effendi dalam sikap tengah mengkritik situasi di internal TNI.
Panglima TNI dan selanjutnya KSAD melalui pernyataan resmi sudah menegaskan tidak ada ketidakharmonisan di antara mereka maupun di tubuh TNI secara keseluruhan. Bahwa ketidakhadiran KSAD di raker yang dihadiri Panglima TNI dan ketidakhadiran Panglima TNI di kegiatan peluncuran komponen cadangan yang dihadiri KSAD hanya kebetulan.
Namun, beberapa hari berselang muncul suara-suara anggota TNI dari kodam dan kodim di berbagai daerah. Mereka mengecam Effendi yang mengibaratkan TNI sebagai gerombolan dan menuntutnya meminta maaf.
Belakangan, terungkap bahwa Jenderal Dudung yang memberi arahan tersebut dalam konferensi video dengan jajarannya. KSAD menyebut harga diri dan kehormatan TNI diinjak-injak. Ia meminta anggotanya tidak diam.
Di satu sisi, kecaman dari anggota TNI di banyak daerah menunjukkan betapa solidnya TNI. Mereka tidak akan bertindak di luar komando.
Akan tetapi, di lain pihak, adanya arahan KSAD untuk tidak tinggal diam menanggapi pernyataan Effendi telah membuat masyarakat sipil resah. Jika seorang legislator mengasosiasikan TNI dengan istilah negatif saja mendapatkan reaksi arahan seperti itu, lantas bagaimana bila yang melakukan warga biasa?
Perilaku Jenderal Dudung bukan satu-satunya. Reaksi berlebihan terhadap kritik tidak jarang didemonstrasikan jajaran pejabat publik. Dikritik malah balik menuntut pengkritik secara hukum.
Pejabat publik wajib hukumnya tebal telinga dan tidak alergi terhadap kritik. Jika tuduhan atau kritik dianggap tidak benar, pejabat publik mesti memberi penjelasan. Yakinkan masyarakat. Bila kritik benar, akui dan introspeksi diri, selanjutnya perbaiki kinerja.
Apabila pejabat publik tidak mampu bersikap demikian, mundur saja. Masih banyak kandidat lain yang berkompeten sekaligus bijak dalam menyikapi kritik.
Ingat, kebebasan berpendapat oleh warga negara dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Demikian pula dengan anggota DPR dalam menyampaikan pandangan, penilaian, bahkan kritik terhadap mitranya di pemerintahan.
Hanya saja, dalam menyampaikan kritik, masyarakat terlebih anggota dewan yang terhormat seyogianya memperhatikan kesantunan. Pilih diksi-diksi yang tajam menyoroti kekurangan, tetapi tidak melanggar norma kepatutan sesuai karakteristik budaya bangsa.
Kritik sangat krusial untuk memastikan penyelenggaraan negara senantiasa berada di koridor yang benar menurut konstitusi. Seiring dengan itu, kedewasaan dalam menyampaikan maupun menyikapi kritik dibutuhkan agar suasana kondusif konstruktif terbangun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved