Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan secara bersyarat 23 narapidana kasus korupsi atau napi koruptor. Mereka yang dibebaskan ialah 4 narapidana dari LP Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari LP Kelas I Sukamiskin. Mereka antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, serta mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Rika Aprianti, menyebut pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjelaskan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak. Hak dimaksud berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benar, memang tidak ada yang dilanggar dalam pemberian bebas bersyarat tersebut, dan itu merupakan hak dari para terpidana. Namun, langkah itu kurang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan selama ini. Apalagi, sejak 2002, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), negeri ini telah menyatakan kejahatan rasuah (korupsi) sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Disebut demikian, karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasannya pun perlu dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dari hulu hingga hilir, dari pencegahan, penindakan, hingga pemberian sanksi atau hukuman.
Namun, berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan hakim pada semester pertama 2020, rata-rata vonis yang diberikan kepada para koruptor hanya tiga tahun. Perinciannya, rata-rata vonis di Pengadilan Tipikor ialah 2 tahun 11 bulan. Di tingkat banding, yakni pengadilan tinggi, rata-rata vonisnya ialah 3 tahun 6 bulan. Adapun baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA), rata-rata vonisnya 4 tahun 8 bulan. Itu artinya, sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada para pencoleng uang negara itu relatif ringan. Apalagi, muncul fenomena diskon hukuman koruptor. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, pada 2020 tercatat ada 20 perkara korupsi yang hukumannya dikurangi MA.
Sebagai kejahatan luar biasa, sepatutnya jaksa juga menuntut pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat koruptor sebagai hukuman tambahan. Jaksa KPK pernah menuntut Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Namun, hakim menolak dengan alasan hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam undang-undang dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.
Kini tergantung pemerintah, apakah masih berpihak kepada koruptor atau berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. Apakah korupsi masih dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau biasa-biasa saja. Mestinya pemerintah tidak royal memberikan remisi. Memang, penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Menghukum koruptor secara maksimal ditambah memperketat syarat remisi sesungguhnya sebuah pesan yang kuat untuk banyak orang agar tidak coba-coba merampok uang negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved