Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN pemangkasan subsidi melalui penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sewaktu-waktu akan diumumkan ke publik. Ada dua opsi yang dipertimbangkan pemerintah.
Pertama, menaikkan harga BBM bersubsidi secara pukul rata atau, kedua, membatasi kelompok konsumen yang berhak mengonsumsi BBM dengan subsidi harga. Keduanya bukan pilihan yang mudah karena sama-sama akan memukul perekonomian nasional.
Pemangkasan subsidi sudah pasti bakal mengerek inflasi sekaligus menggerus daya beli masyarakat. Perbedaannya ada pada masyarakat yang terkena dampak langsung dan kerumitan penerapannya.
Bila dinaikkan secara pukul rata, seluruh lapisan masyarakat terkena dampaknya. Akan tetapi, penerapannya lebih mudah dan mempersempit peluang aksi penyelewenangan melalui penimbunan ataupun penyelundupan.
Jika membatasi konsumen dengan sistem subsidi tertutup, konsumen yang dianggap berhak akan terlindungi secara langsung. Akan tetapi, mereka tidak terhindar dari dampak tidak langsung. Pencabutan subsidi BBM untuk kelompok konsumen lainnya akan memicu kenaikan harga barang dan jasa hingga turut menekan sasaran BBM bersubsidi.
Pembatasan konsumen yang berhak menikmati BBM bersubsidi juga masih membuka celah penyelewengan. Penerapannya tidak mudah dan membutuhkan pengawasan yang terus-menerus untuk mencegah kebocoran. Pemerintah sampai saat ini saja juga belum mampu menjadikan subsidi elpiji 3 kg benar-benar hanya dinikmati kelompok masyarakat miskin.
Baik opsi menaikkan harga BBM secara pukul rata ataupun pembatasan konsumen BBM bersubsidi, ada satu kesamaan yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Kelompok masyarakat miskin dan pekerja berpendapatan rendah mesti terlindungi karena mereka yang akan terpukul paling keras.
Per 1 September, pemerintah telah menggulirkan program bantuan sosial (bansos) senilai total Rp24,17 triliun melalui tiga skema sasaran. Kelompok sasaran tersebut meliputi 20,65 juta keluarga miskin dan penerima upah maksimal Rp3,5 juta. Skema ketiga ialah alokasi dana transfer daerah sebesar Rp2,17 triliun yang wajib digunakan untuk subsidi transportasi, ojek, dan nelayan.
Program bansos sebagai kompensasi pemangkasan subsidi BBM tersebut sudah cukup melingkupi kelompok masyarakat yang selayaknya dilindungi. Itu dengan syarat bansos benar-benar diterima oleh sasaran yang berhak.
Sengkarut penyaluran bansos di Tanah Air boleh dibilang masih belum teratasi. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bansos senilai Rp6,9 triliun terindikasi salah sasaran.
Para penerima bansos tersebut meliputi orang yang sudah meninggal dunia, penerima ganda, penerima yang pada tahun sebelumnnya bermasalah, tidak ada dalam usulan pemda, serta NIK yang invalid. Bukan itu saja, pada program bansos covid-19 ditemukan 31 ribu lebih penerima yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Dengan data penerima bansos yang amburadul tersebut, penaikan harga BBM subsidi dengan kompensasi bansos ini bak lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya. Negara dirugikan triliunan rupiah dan rakyat ekonomi lemah gagal terlindungi.
Pemerintah mesti serius menuntaskan persoalan data bansos. Perlu ditekankan pula bahwa penerima bansos bergerak dinamis. Orang yang tahun lalu miskin, belum tentu tahun ini masih miskin, dan sebaliknya.
Oleh karena itu, verifikasi dan pengkinian data kelompok masyarakat miskin harus terus-menerus dilakukan secara berkala setidaknya dua kali dalam setahun. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Meski berat, pencabutan subsidi BBM merupakan keniscayaan. Dalam jangka panjang, subsidi yang besarnya ratusan triliun rupiah itu akan jauh lebih menyejahterakan rakyat bila disalurkan ke penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi publik yang merata.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved