Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SETELAH tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diusulkan masuk ke program tersebut tahun depan. Masuk menjadi salah satu dari empat RUU yang diusulkan pemerintah.
RUU Perampasan Aset semestinya jadi prioritas DPR sebab aturan itu nantinya menjadi bagian dari perwujudan keadilan dalam paradigma pidana paling modern, yakni paradigma rehabilitasi atau pemulihan.
Tanpa perampasan aset, keuntungan dari tindak kejahatan dapat terus dinikmati pelaku, keluarga, bahkan cucu dan cicitnya. Itu artinya dampak kejahatan tidak berhenti meskipun hukum pidana dijatuhkan. Itu artinya pula dampak kejahatan tidak pernah pulih karena hasil kerugian negara tidak kembali sepenuhnya.
Sebuah kejahatan yang masih memberikan untung kepada pelakunya adalah pelanggaran dari prinsip keadilan yang sangat fundamental. Dari situ pula, paradigma pidana paling konvensional, yakni efek jera, tidak juga tegak. Sebab, bagi para penjahat, hitung-hitungan keuntungan mereka tetap mengalir meski sang terpidana terus buron atau bahkan tutup usia.
Dalam era kejahatan saat ini, para pelaku juga sudah sangat canggih dalam mencuci berikut membiakkan aset-aset hasil tindak pidana. Bukan cuma sebagai modal bisnis kotor lainnya, aset itu pula yang digunakan untuk membentuk mafia hingga membayar para penegak hukum kotor.
Itulah yang sudah dilakukan jaringan mafia narkoba di Amerika Serikat pada pertengahan tahun 80-an hingga mendorong negara tersebut membuat pendekatan perampasan aset. Ampuhnya dampak cara itu membuat United Nations Convenant Againts Corruption (UNCAC) memformalkannya pada 2003.
Bagi hukum Indonesia, kelak dengan adanya undang-undang perampasan aset tindak pidana sesungguhnya akan menutup celah-celah penghukuman yang masih terbuka. Harus diakui, bahkan meski kita telah memiliki UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengembalian aset negara berikut segala keuntungan dari tindak kejahatan masih hal yang sangat sulit. Terutama pada pelaku-pelaku buron, meninggal dunia, dan sebab lainnya ketika pelaku tidak dapat dihadirkan di persidangan.
Dalam perkara TPPU, dasarnya masih dilakukan setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Persidangan perkara TPPU harus menentukan jenis tindak pidana asalnya.
Kita dapat belajar dari kejadian selama ini di saat sanksi pidana dan perampasan aset sulit dilakukan karena begitu banyaknya surga persembunyian para koruptor. Di negara tetangga saja, setidaknya ada 20 buron kasus korupsi yang ada dan pernah singgah.
Kondisi serupa pula yang sebenarnya sudah lama dialami banyak negara di dunia. Seberapa pun rapatnya hukum, ada banyak celah yang membuat pelaku kejahatan meloloskan diri ataupun menghapus jejak keterlibatan mereka.
Karena itu, ahli hukum dan mantan jaksa penuntut umum AS, Stefan D Casella, mendorong konsep perampasan aset. Menurutnya, titik tekan dari perampasan aset/perampasan in rem adalah mengungkap hubungan antara aset dan tindak pidana, bukan hubungan antara aset dan pelaku. Selama aset diduga berasal dari tindak pidana, sepanjang tidak ada pihak yang membuktikan sebaliknya, maka pengadilan dapat memutus bahwa aset tersebut ‘tercemar’ dan dapat dirampas oleh negara.
Dengan begitu, tidak soal jika aset itu bukan diatasnamakan pelaku kejahatan dan tidak peduli sejauh mana ‘mengalir’, aset tersebut tetap dapat dirampas kembali oleh negara. Bicara soal waktu, pendekatan ini pun bisa membuat pemulihan kerugian negara berlangsung lebih cepat.
Di sisi lain, konsep perampasan aset ini tetap bukanlah menggantikan proses peradilan pidana terhadap pelakunya. RUU ini juga bukan by pass atas semua hukum pidana yang semestinya dijatuhkan kepada pelaku.
Sebab itu, ahli hukum dunia juga menekankan bahwa perampasan aset tidak direkomendasikan bagi pelaku yang masih dapat dihadirkan ke persidangan. Dalam pelaku jenis ini, sanksi hukum pidana tetap harus dijatuhkan dan kemudian dilengkapi lagi dengan perampasan aset.
Dengan begitu, semakin cepat negara ini memiliki UU perampasan aset, sesungguhnya semakin cepat pula kerugian negara dapat dipulihkan. Artinya pula, hak rakyat dikembalikan dan keadilan yang fundamental dapat ditegakkan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved