Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGKA kematian ibu dan bayi masih menjadi persoalan serius di negeri ini. Karena itulah, pemerintah akan menanggung biaya persalinan fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
Kementerian Kesehatan mengungkapkan dalam dua dasawarsa terakhir angka kematian ibu melahirkan di Indonesia berkisar 300 per 100 ribu kelahiran. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jumlah itu sangat jauh bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang angkanya sekitar 70 kematian per 100 ribu penduduk. Indonesia menargetkan bisa menurunkan angka kematian ibu hamil hingga di angka 183 kematian per 100 ribu penduduk pada 2024.
Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah memang berupaya keras menurunkan angka kematian ibu melahirkan melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) (2011-2014) untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil. Program serupa berlanjut melalui Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014. Namun, semua upaya itu belum signifikan menurunkan angka kematian ibu melahirkan.
Tentu banyak faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka tersebut, di antaranya aksesibilitas pelayanan kesehatan, distribusi dan lokasi fasilitas kesehatan, jarak tempuh, serta transportasi dan biaya. Apalagi, masih banyak warga yang hidup kekurangan dan berdomisili di wilayah terpencil yang belum memiliki sarana kesehatan dan transportasi memadai.
Laporan hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 menemukan 16% persalinan masih terjadi di rumah. Melahirkan di rumah tentu meningkatkan risiko komplikasi seperti perdarahan yang bisa berujung kematian ibu. Data itu juga menyebut jumlah ibu yang memeriksakan kandungannya minimal empat kali selama kehamilan baru mencapai 74%, belum memenuhi target 76%.
Oleh karena itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022, patut diapresiasi.
Inpres itu diterbitkan demi peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Instruksi yang berlaku sejak diterbitkan itu tentu harus dipatuhi.
Menteri Kesehatan diinstruksikan antara lain untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal tersebut. Selain itu, Menkes menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim program tersebut.
Pendanaan Program Jampersal itu dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 'Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan', demikian bunyi inpres tersebut.
Agar implementasi inpres itu berjalan efektif, tentu dibutuhkan sosialisasi dan koordinasi antarlembaga atau instansi terkait. Begitu juga dengan peran kepala daerah, mulai tingkat paling bawah di lingkup RT/RW hingga gubernur. Mereka harus mendata dengan sungguh-sungguh siapa yang berhak menerima program itu. Jangan sampai mereka yang seharusnya terlayani malah telantar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved