Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA ini pantas disebut darurat mafia tanah. Ikut tertangkapnya 13 pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari total 30 tersangka mafia tanah, menjadi bukti bahwa praktik mafia tanah memang sistematis dan masif.
Tidak hanya itu, keterlibatan pejabat dan petugas berbagai unit dari berbagai kantor wilayah/administrasi menunjukkan kerja kotor telah begitu membudaya. Bahkan sangat mungkin, praktik kotor mafia tanah sudah dianggap lumrah dan diturunkan dari pejabat ke pejabat, berikut jajarannya.
Sebab itu, reformasi BPN adalah hal semestinya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto harus memastikan tim khusus pengusutan mafia tanah yang dibentuknya memeriksa kantor-kantor BPN lainnya, bukan hanya yang pejabatnya telah ditangkap.
Keterlibatan pejabat dari berbagai kantor terungkap dalam penetapan tersangka yang diumumkan Polda Metro Jaya, kemarin. Ke-13 pegawai BPN itu terdiri atas 6 pegawai tidak tetap dan 7 ASN. Selain itu, ada 2 ASN pemerintah lainnya, 2 kepala desa, dan 1 orang dari jasa perbankan.
Minggu lalu, polisi juga telah menangkap Kepala Kantor BPN Kota Palembang yang terlibat kasus mafia tanah di Bekasi pada 2016-2017. Dalam kasus itu terlibat juga pejabat BPN Bandung Barat berinisial RS dan mantan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan berinisial PS. Komplotan ini ‘gotong royong’ menerbitkan peta bidang yang cacat administrasi dan mencaplok tanah yang dimiliki secara sah warga lain.
Polisi pun mengungkapkan beragam modus yang dilakukan komplotan mafia tanah. PS melakukan praktik kotor dengan menghapus identitas pemilik tanah yang sah menggunakan cairan pemutih dan cotton buds. Identitas di sertifikat itu kemudian diganti sesuai keinginannya.
Para pejabat kotor juga melakukan modus baru dengan akses ilegal atau peretasan ke dalam Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) di Kementerian ATR/BPN. Modus itu banyak dijalankan para pegawai BPN dengan memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program gratis pemerintah.
Saat warga mengajukan sertifikat melalui program tersebut, sertifikat tidak kunjung diterima. Namun, secara administratif dibuat seolah-olah sertifikat itu sudah dikeluarkan. Padahal kenyataannya, oleh oknum BPN, sertifikat itu diganti identitasnya dengan meretas Sistem KKP. Dengan begitu, dibuatlah sertifikat atas nama orang lain.
Polisi juga menemukan modus terbaru yang lebih canggih karena menggunakan ‘superakun’. Akun inilah yang dapat menembus berbagai akses.
Polisi juga mengungkap adanya para pendana atau funder di belakang para oknum BPN itu. Berbekal dengan sertifikat palsu yang dikeluarkan pejabat sah itulah, para maling tanah ini mengusir dan bahkan, memolisikan, para warga pemilik tanah yang sah.
Dengan beragam modus dan keterlibatan masif para pejabat itu, tidak mengherankan jika kasus mafia tanah dikatakan sebagai salah satu penyelewengan terbesar di negeri ini. Pada Juni tahun lalu pun, Kementerian ATR mengindikasi ada 242 kasus mafia tanah sejak 2018. Di lain pihak, Ombudsman RI pada akhir 2021 menyatakan bahwa kasus agraria menempati urutan pertama aduan paling banyak oleh masyarakat kepada mereka. Rata rata tidak kurang dari 2.000 kasus per tahun se-Indonesia.
Kita mengapreasiasi tinggi kerja kepolisian yang akhirnya bisa membuat pengungkapan nyata kasus mafia tanah. Akan tetapi, jelas bahwa tanggung jawab terbesar untuk melakukan pembersihan ada di Kementerian ATR/BPN sendiri.
Kita mendesak Menteri Hadi untuk benar-benar membuktikan ucapannya bakal segera memecat setiap oknum lembaganya yang terlibat. Tidak hanya itu, inilah sesungguhnya medan perang baru bagi sang mantan Panglima TNI.
Hadi harus dapat menjawab kepercayaan yang telah diberikan Presiden Jokowi dengan reformasi nyata di lembaganya sebab pembersihan Kementerian ATR/BPN sesungguhnya akan berperan besar bagi banyak sektor di Republik ini. Bukan hanya menegakkan keadilan, terselesaikannya berbagai kasus mafia tanah akan memutar roda ekonomi, khususnya di wilayah dengan kasus-kasus masif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved