Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SUDAH 18 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengendap di Senayan. Keengganan DPR membahas RUU itu sama saja membiarkan terjadinya perbudakan modern.
Pekerja rumah tangga (PRT) seakan-akan dijadikan sebagai warga negara kelas dua di negeri ini. Sama sekali tidak ada perlindungan hukum terhadap mereka yang jumlahnya diperkirakan sekitar 5 juta orang.
Masih banyak permasalahan yang dihadapi PRT, mulai upah yang tidak dibayar atau dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar batas kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Semua permasalahan itu bisa diatasi seandainya ada perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai PRT. Undang-Undang yang dimaksud dapat memberikan perlindungan kepada PRT dan pemberi kerja, memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja sehingga tercipta hubungan kerja yang saling menguntungkan dan seimbang antara PRT dan pemberi kerja.
Tidak kalah pentingnya ialah memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan. Regulasi itu harus mampu meningkatkan harkat dan martabat PRT.
Ironisnya, sejak 18 tahun lalu hingga kini, RUU PPRT selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap masa bakti DPR, tetapi tak kunjung tuntas.
DPR periode 2009-2014 memasukkan RUU PPRT dalam Prolegnas prioritas. Pada masa itu DPR menggelar uji publik ke daerah sampai melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina. Selama lima tahun berikutnya RUU PPRT lenyap bak ditelan bumi, hanya masuk daftar tunggu Prolegnas.
Pada DPR periode sekarang, 2014-2024, RUU PPRT masuk Prolegnas prioritas. RUU PPRT saat ini sudah diselesaikan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menunggu persetujuan pimpinan dewan untuk diproses lebih lanjut menjadi RUU inisiatif DPR.
Sama sekali tidak ada alasan waras untuk membiarkan RUU PPRT yang sejak 2000 disahkan di tingkat Baleg untuk tidak dibawa ke sidang paripurna agar disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pada titik ini patut digugat kepedulian pimpinan dewan untuk melindungi setiap warga negara termasuk pekerja rumah tangga.
Amat disayangkan bahwa nasib RUU PPRT dibiarkan telantar di Senayan. RUU itu tak kunjung diloloskan menjadi undang-undang, sedangkan berbagai RUU yang datang belakangan justru sudah terlebih dahulu dibahas dan disetujui.
Jika RUU PPRT tetap disandera untuk tidak dibahas, jangan salahkan publik jika muncul pertanyaan apakah karena RUU itu tidak masuk kategori ‘basah’ sehingga enggan untuk dibahas?
Jangan sekali-kali membutakan mata dan menulikan telinga atas nasib buruk yang menimpa pekerja rumah tangga. Setiap kali PRT mengalami perlakuan tidak manusiawi, DPR hanya bersuara lantang mengecam dan setiap kali itu pula berjanji merampungkan pembahasan RUU PPRT. Janji tinggal janji, realisasinya nihil.
Sebagai warga negara, PRT memiliki hak dasar yang harus dipenuhi negara. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab dalam memosisikan dan memperlakukan PRT sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.
Harus tegas dikatakan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Harus dicegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap mereka.
Setiap warga negara, termasuk PRT, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasinya sebagai manusia sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Penundaan dan keengganan mengesahkan RUU PPRT sama saja negara melanggengkan praktik perbudakan dan membiarkan terjadinya eksploitasi PRT. Tanpa regulasi, pekerja rumah tangga tetap saja dianggap sebagai pembantu atau asisten yang tidak pernah memperoleh jaminan ketenagakerjaan dan jaminan sosial lainnya.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved