Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH 18 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengendap di Senayan. Keengganan DPR membahas RUU itu sama saja membiarkan terjadinya perbudakan modern.
Pekerja rumah tangga (PRT) seakan-akan dijadikan sebagai warga negara kelas dua di negeri ini. Sama sekali tidak ada perlindungan hukum terhadap mereka yang jumlahnya diperkirakan sekitar 5 juta orang.
Masih banyak permasalahan yang dihadapi PRT, mulai upah yang tidak dibayar atau dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar batas kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Semua permasalahan itu bisa diatasi seandainya ada perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai PRT. Undang-Undang yang dimaksud dapat memberikan perlindungan kepada PRT dan pemberi kerja, memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja sehingga tercipta hubungan kerja yang saling menguntungkan dan seimbang antara PRT dan pemberi kerja.
Tidak kalah pentingnya ialah memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan. Regulasi itu harus mampu meningkatkan harkat dan martabat PRT.
Ironisnya, sejak 18 tahun lalu hingga kini, RUU PPRT selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap masa bakti DPR, tetapi tak kunjung tuntas.
DPR periode 2009-2014 memasukkan RUU PPRT dalam Prolegnas prioritas. Pada masa itu DPR menggelar uji publik ke daerah sampai melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina. Selama lima tahun berikutnya RUU PPRT lenyap bak ditelan bumi, hanya masuk daftar tunggu Prolegnas.
Pada DPR periode sekarang, 2014-2024, RUU PPRT masuk Prolegnas prioritas. RUU PPRT saat ini sudah diselesaikan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menunggu persetujuan pimpinan dewan untuk diproses lebih lanjut menjadi RUU inisiatif DPR.
Sama sekali tidak ada alasan waras untuk membiarkan RUU PPRT yang sejak 2000 disahkan di tingkat Baleg untuk tidak dibawa ke sidang paripurna agar disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pada titik ini patut digugat kepedulian pimpinan dewan untuk melindungi setiap warga negara termasuk pekerja rumah tangga.
Amat disayangkan bahwa nasib RUU PPRT dibiarkan telantar di Senayan. RUU itu tak kunjung diloloskan menjadi undang-undang, sedangkan berbagai RUU yang datang belakangan justru sudah terlebih dahulu dibahas dan disetujui.
Jika RUU PPRT tetap disandera untuk tidak dibahas, jangan salahkan publik jika muncul pertanyaan apakah karena RUU itu tidak masuk kategori ‘basah’ sehingga enggan untuk dibahas?
Jangan sekali-kali membutakan mata dan menulikan telinga atas nasib buruk yang menimpa pekerja rumah tangga. Setiap kali PRT mengalami perlakuan tidak manusiawi, DPR hanya bersuara lantang mengecam dan setiap kali itu pula berjanji merampungkan pembahasan RUU PPRT. Janji tinggal janji, realisasinya nihil.
Sebagai warga negara, PRT memiliki hak dasar yang harus dipenuhi negara. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab dalam memosisikan dan memperlakukan PRT sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.
Harus tegas dikatakan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Harus dicegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap mereka.
Setiap warga negara, termasuk PRT, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasinya sebagai manusia sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Penundaan dan keengganan mengesahkan RUU PPRT sama saja negara melanggengkan praktik perbudakan dan membiarkan terjadinya eksploitasi PRT. Tanpa regulasi, pekerja rumah tangga tetap saja dianggap sebagai pembantu atau asisten yang tidak pernah memperoleh jaminan ketenagakerjaan dan jaminan sosial lainnya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved