Gerak Cepat Vaksinasi PMK

21/6/2022 05:00
Gerak Cepat Vaksinasi PMK
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

PENYEBARAN penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak terus meluas. Penyakit itu telah menyebar di 19 provinsi dengan potensi penularan diperkirakan mencapai ratusan ribu ternak. Vaksinasi mengatasi penyebaran pun harus segera dilakukan oleh pemerintah.

PMK memang tidak menular kepada manusia. Namun, ia berpotensi banyak menimbulkan masalah pada sisi bisnis hewan ternak dan industri produk-produk turunannya.

Penyebaran yang cepat dari wabah PMK ini, jika tidak ditangani segera, akan menimbulkan risiko dampak kerugian cukup serius, terutama dalam aspek ekonomi. Sebab, penurunan nilai jual dan produk hewan ternak bisa terjadi, serta pembiayaan untuk pengendaliannya.

Tidak kurang dari 48 juta ekor hewan ternak di seluruh Indonesia yang berpotensi terancam. Jadi, kalau PMK tidak teratasi, akan menjadi kerugian yang tak ternilai, baik yang diternakkan dalam skala kecil perorangan maupun skala besar yang dikelola sebagai industri peternakan.

Untuk itulah, gerak cepat pemerintah untuk mempercepat pengadaan vaksin dalam jumlah besar patut diapresiasi. Saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis vaksin, 800 ribu dosis telah tiba di Tanah Air, sedangkan yang 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya.

Hadirnya vaksin ini tentu mesti disambut dengan sigap melalui kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, crisis center, dan pihak terkait. Dengan begitu, mereka mampu mempersiapkan penyuntikan sekaligus melakukan pengobatan secara maksimal.

Tim Pengendalian dan Penanganan PMK yang dijembatani oleh Kementerian Pertanian dan didukung BNPB ataupun kementerian/lembaga terkait lainnya juga telah dibentuk untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya PMK. Pemerintah tengah berupaya pula mempercepat pendistribusian vaksin ke sejumlah daerah.

Total dibutuhkan sekitar 28 juta dosis vaksin untuk mencapai kekebalan kelompok. Untuk melaksanakan program vaksinasi tersebut, sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis sudah siap bekerja.

Sampai dengan 18 Juni, tercatat infeksi PMK ini telah menyebar ke 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota. Jumlah kasus sakit sebanyak 184.646 ekor, sembuh 56.822 ekor (30,77%), pemotongan bersyarat 1.394 ekor (0,75%), kematian 921 ekor (0,50%), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.

Mantan Wakil Menteri Pertanian Bayu Khrisnamurti mengungkapkan bahwa setiap 1.000 ekor sapi yang mati akibat penyakit PMK diperkirakan akan menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp110 miliar-Rp120 miliar. Angka ini termasuk kerugian atas sapi yang mati itu sendiri, sapi lain yang berkurang produktivitasnya, biaya untuk biosecurity, vaksin, serta penanganan ekstra pada sistem kesehatan secara keseluruhan.

Tidak hanya terkait ekonomi, pengendalian penyakit ini juga sungguh mendesak terkait datangnya perayaan Idul Adha yang membutuhkan hewan kurban dalam kuantitas besar. Jumlahnya sekitar 1,7 juta ekor yang terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Kegentingan menjelang Hari Raya Kurban inilah yang perlu mendapat antisipasi cepat. Pemantauan dan pengecekan hewan kurban mesti diperketat, bahkan kalau perlu dikarantina. Pastikan hewan tersebut sudah memiliki izin kesehatan dan bebas dari PMK.



Berita Lainnya