Psikotropika Dijual Bebas

13/6/2022 05:00
Psikotropika Dijual Bebas
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PENJUALAN psikotropika melalui toko online yang kian marak belakangan ini sangat meresahkan. Disebut meresahkan karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa pemakainya.

Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan saraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan rasa kecanduan pada pemakainya.

Potensi bahaya psikotropika itulah yang mendorong negara mengatur pembuatan, pengedaran, dan pemakaiannya. Prinsip utama yang diatur ialah apoteker dapat menyerahkan psikotropika kepada masyarakat atas resep dokter sesuai undang-undang.

Prinsip itulah yang diterabas suka-suka dalam penjualan psikotropika secara online. Tidaklah mengherankan jika sejumlah selebritas ditangkap polisi karena mengonsumsi psikotropika secara ilegal. Mereka mengaku mendapatkan psikotropika dengan membeli secara online.

Psikotropika diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Disebutkan bahwa psikotropika memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Meski disebut penting, penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan sindrom ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Karena itulah penyalahgunaan psikotropika diancam pidana.

Setiap orang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan itulah yang mengancam sejumlah selebritas yang ditangkap polisi karena mengonsumsi psikotropika.

Terus terang, dalam praktiknya, aparat penegak hukum hanya menjangkau pemakai tanpa menyentuh toko online. Padahal, aturannya sangat jelas bahwa psikotropika hanya bisa didapatkan masyarakat di apotek atas resep dokter.

Tidak satu pun pasal dalam undang-undang yang membolehkan psikotropika bisa didapatkan melalui pembelian online. Jika itu dilakukan, ancaman pidananya sangat jelas, yakni pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp100 juta.

Meski demikian, Indonesia tidak bisa berlama-lama menutup diri dari perkembangan teknologi informasi. Kehadiran apotek online selama masa pandemi covid-19 sangat membantu masyarakat.

Pada saat diberlakukan pembatasan jarak, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke apotek konvensional untuk membeli obat serta tanpa mengantre yang menghabiskan banyak waktu. Keberadaan apotek online saat ini sebuah keniscayaan.

Sudah tiba waktunya pemerintah dan DPR menginisiasi kelahiran undang-undang yang mengatur apotek online. Penjualan obat secara online harus memenuhi kebijakan regulasi obat nasional, termasuk hal-hal yang terkait dengan psikotropika.

Benar bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring. Dalam peraturan yang ditetapkan pada 6 April 2020 itu diatur obat yang boleh dan tidak boleh dijual secara daring. Beberapa yang dilarang antara lain obat yang termasuk golongan narkotika dan psikotropika.

Terus terang peraturan Badan POM itu belum terlalu kuat dijadikan landasan hukum yang bisa menjerat pembeli dan penjual psikotropika lewat toko online. Hal itu karena sanksi yang diatur hanya bersifat administratif.

Tanpa kehadiran undang-undang tentang apotek online, maraknya penjual psikotropika di dunia maya tidak bisa dicegah secara efektif. Jangan menunggu banyak jatuhnya korban, baru disusun regulasinya.



Berita Lainnya