Memastikan Pelantikan Ahok

13/11/2014 00:00
BILA seseorang atau kelompok telah mendewakan kekuasaan, jangan harap nalar dan akal sehat menjadi pijakan. Apa saja akan ditempuh, menafsirkan hukum sesuka hati pun bukan hal yang haram untuk dilakukan. Aksioma itulah yang kerap mewarnai jagat perpolitikan di negeri ini. Postulat itu pula yang kini dipertontonkan oleh para penentang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang bakal dilantik sebagai gubernur definitif DKI Jakarta, 18 November mendatang.

Semakin dekat hari pelantikan Ahok, semakin lantang para penentang itu menyuarakan penolakan. Tidak cuma yang sejak awal memang tak menghendaki Ahok menjadi pemimpin Jakarta, mereka yang tadinya berada di jajaran pendukung berbalik sikap menjadi 'musuh' Ahok. Bahkan Gerindra, salah satu partai pengusung utama Ahok, kini menjadi motor utama penentang Ahok. Hubungan amat mesra antarkeduanya hancur berkeping-keping setelah Ahok keluar dari Gerindra sebagai protes atas sikap politik partai tersebut yang mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Di situlah kekuasaan dan kepentingan pribadi dan kelompok berbicara. Rupa-rupa dalih mereka gelontorkan bahwa Ahok tidak bisa otomatis menggantikan Joko Widodo.  Hukum mereka tafsirkan bukan dengan kaidah hukum. Hukum mereka pahami dengan nalar yang tercemar libido pembenaran atas sikap yang sebenarnya salah. Kelompok penentang Ahok dengan lantang beralasan bahwa sesuai Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 173 ayat (1) disebutkan, jika kepala daerah berhalangan tetap, tidak serta-merta digantikan oleh wakilnya.

Namun, mereka lupa atau sengaja lupa bahwa pasal lain di perppu yang sama mengamanatkan hal berbeda. Pasal 203 jelas dan tegas menyebutkan dalam hal kekosongan gubernur, bupati, dan wali kota yang diangkat berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis wakil menggantikan sampai akhir masa jabatan. Ahok ialah wakil Jokowi saat memenangi Pilgub DKI Jakarta pada 2012. Dengan begitu, tatkala Jokowi berhalangan tetap setelah dilantik menjadi presiden, Ahok otomatis menggantikan Jokowi.

Namun, sesuatu yang sejatinya sudah sangat gamblang itu dibuat kabur oleh para penentang Ahok. Mereka memandang hukum dengan kacamata kuda.  Ambisi mereka memang cuma satu, yakni menggagalkan Ahok sebagai Gubernur DKI, apa pun caranya. Demo demi demo juga mereka gelar. Celakanya lagi, beberapa anggota dewan berpartisipasi langsung dalam aksi jalanan itu. Sebut saja Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dari Gerindra, Abraham 'Lulung' Lunggana, dan Maman Firmansyah (PPP), serta Nasrullah (PKS).

Begitulah, ketika nafsu kekuasaan dan kepentingan telah menjadi raja, mereka tak merasa risih menempuh segala cara. Tak peduli apakah cara itu patut atau tidak patut, etis atau tidak etis, bahkan tak peduli benar atau salah. Nafsu kekuasaan itu pula yang amat gamblang tersirat dalam pembentukan Koalisi Merah Putih di DPRD DKI. Kita mendukung total pendirian Ketua DPRD DKI dan Menteri Dalam Negeri yang memastikan akan tetap melantik Ahok. Bangsa ini sudah bersepakat berjalan di rel demokrasi yang benar, bukan demokrasi suka-suka. Karena itu, kita pantang tunduk di bawah belenggu orang-orang yang terbelenggu nafsu kekuasaan dan kepentingan pribadi dan kelompok.






Berita Lainnya