Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMA Artidjo Alkostar sudah jadi legenda dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang tutup usia pada Februari tahun lalu itu dikenal dengan julukan algojo koruptor.
Artidjo tidak segan-segan menambah hukuman para koruptor. Selama 18 tahun bertugas dan menangani lebih dari 19 ribu perkara, Artidjo konsisten membuktikan ucapannya untuk selalu berkhidmat pada keadilan.
Jejak Artidjo itu semestinya ialah standar yang harus diikuti para penerusnya sebab tantangan penindakan korupsi semakin berat. Berdasarkan data yang dikumpulkan Indonesia Corruption Watch (ICW), penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal 2021 mencapai 209 kasus. Periode yang sama pada tahun sebelumnya terdapat 169 kasus.
Sementara itu, nilai kerugian negara pada semester I 2020 sebesar Rp18,173 triliun kemudian pada semester I 2021 mencapai Rp26,83 triliun. Dengan kata lain, kenaikan nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar 47,6%. Dalam empat tahun belakangan, ICW menyebut nilai kerugian negara selalu menunjukkan tren peningkatan, sedangkan angka penindakan kasus korupsi fluktuatif.
Fluktuasi penindakan, salah satunya, bisa dipahami karena krisis hakim ad hoc yang telah terjadi setahun ini, seiring dengan pensiunnya lima hakim hakim ad hoc tipikor. Karena itu, MA hanya mengandalkan tiga hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi/peninjauan kembali (PK). Padahal, jumlah perkara mencapai ratusan.
Persoalan jumlah itu pun tampaknya belum akan terselesaikan lewat proses seleksi hakim ad hoc tipikor yang saat ini berlangsung. Komisi Yudisial hanya mengirimkan delapan nama calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc tipikor untuk tingkat kasasi dan PK kepada pimpinan DPR.
Ketiga calon hakim ad hoc tipikor yang diajukan ialah Agustinus Purnomo Hadi (hakim ad hoc tipikor PT Makassar), Arizon Mega Jaya (mantan hakim ad hoc tipikor PN Palembang), dan Rodjai S Irawan (hakim ad hoc tipikor PT Mataram).
Minimnya jumlah nama tersebut memang bukan berarti kesalahan KY. Kualitas calon hakim jelas harus diutamakan ketimbang mengejar kuantitas semata. Bahkan seperti yang dilakukan Artidjo saat menjadi pansel hakim ad hoc tipikor pada 2018, proses seleksi diperketat setelah sejumlah hakim tipikor ikut terjaring dalam kasus korupsi. Akibatnya, pernah pula panitia yang dipimpin Artidjo hanya meluluskan satu calon.
Masih lemahnya kualitas para calon pun terlihat dalam seleksi kali ini. Dalam tahap wawancara yang digelar KY pada April lalu, banyak calon yang tidak mampu menjawab substansi pertanyaan. Bukan saja integritas yang diragukan, melainkan juga kejernihan dalam melihat penindakan korupsi tampak lemah.
Segala fakta itu sesungguhnya menunjukkan pekerjaan besar dalam kualitas dan kuantitas para pengadil di negeri ini. Tiga kriteria utama bagi profesionalitas seorang hakim nyatanya masih hal yang sulit didapat.
Kriteria knowledge berarti hakim harus memiliki pengetahuan yang luas dan harus bisa memberi argumentasi hukum. Kriteria skill atau keahlian terkait dengan jam terbang dan kapasitas teknis menerapkan hukum. Sementara itu, kriteria ketiga ialah integritas moral atau kejujuran.
Kriteria terakhir itu dapat dikatakan tersulit karena memang bukan produk sekolahan. Kriteria terakhir hanya bisa dimiliki jika dihidupkan sendiri oleh yang bersangkutan.
Ini menjadi tantangan besar yang harus bisa diupayakan bersama. Upaya menjemput bola, di luar hakim karier, patut lebih dimaksimalkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved