Berjibaku Tuntaskan Jadwal Pemilu 2024

26/4/2022 05:00
Berjibaku Tuntaskan Jadwal Pemilu 2024
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

TAHAPAN penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022. Ada dua draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mesti disiapkan menuju 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Pertama, draf PKPU tentang jadwal, tahapan, dan program penyelenggaraan pemilu. Meskipun jadwal pemungutan suara telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, jika tahapan belum ditetapkan, KPU dan Bawaslu belum bisa memulai apa pun. Kedua, draf PKPU berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Seluruh tahapan pemilu harus benar-benar dirancang dan dipersiapkan dengan matang. Pemilu mendatang berbeda dengan sebelumnya, pemilihan presiden dan pemilu legislatif akan digelar serentak. Pada tahun yang sama juga digelar pilkada serentak secara nasional. Inilah pesta demokrasi terumit dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.

Mengingat semakin sempitnya waktu persiapan, seluruh pemangku kepentingan mesti sadar bahwa tidak ada waktu luang untuk bersantai. Apalagi, sampai saat ini, tidak hanya PKPU tentang tahapan pemilu yang belum rampung, urusan anggaran juga belum ada persetujuan.

KPU memang diberikan kewenangan untuk menetapkan PKPU. Akan tetapi, konsultasi dengan DPR dan pemerintah tetap dianggap krusial untuk menyelaraskan kebijakan. Karena itulah, ketiga pihak itu diharapkan meneguhkan komitmen untuk menuntaskannya.

DPR kini telah memasuki masa reses dan akan kembali bersidang pada 16 Mei mendatang. Tersisa waktu sekitar tiga minggu sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai. Publik pun berharap DPR bersedia memaksimalkan waktu resesnya untuk berjibaku menuntaskan tahapan pemilu bersama KPU dan pemerintah.

Jangan sampai muncul lagi dugaan-dugaan, PKPU dibahas berlama-lama untuk menghambat pelaksanaan pemilu serentak 2024. Penuntasan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 harus dipastikan agar tak ada lagi isu soal penundaan pemilu dan masa jabatan presiden tiga periode.

Memang, rapat konsultasi membahas tahapan dan anggaran Pemilu 2024 sempat direncanakan digelar pada 21-23 April 2022. Namun, dengan berbagai pertimbangan, ditunda hingga seusai Lebaran. Ketidakpastian semacam itulah yang perlu dikhawatirkan, jangan sampai ketika tiba pada saatnya, muncul kembali penundaan-penundaan.

Apalagi materi yang belum disepakati masih cukup krusial dan selama ini alot untuk mencapai kata sepakat, seperti periode masa kampanye dan juga terkait besaran jumbo anggaran Pemilu 2024. KPU mengajukan rencana anggaran sebesar Rp76,7 triliun atau naik tiga kali lipat ketimbang dana Pemilu 2019. Bawaslu mengajukan anggaran sebesar Rp33,8 triliun. Adapun pemerintah dan DPR masih berkukuh bahwa angka tersebut harus ditekan.

Tahapan dan anggaran merupakan dua hal yang berkelindan. Ketika tahapan belum pasti, maka akan berdampak pada usulan anggaran. Begitu pula jika anggaran tidak kunjung disetujui hingga tahapan dimulai, maka akan menyulitkan kinerja penyelenggara pemilu.

Terkait dengan masa kampanye, misalnya, KPU meminta 203 hari, pemerintah minta 90 hari, sedangkan DPR 60-75 hari. Makin lama masa kampanye, kebutuhan anggaran makin besar.

Akan menjadi arif jika ada kesepakatan kampanye diperpendek sehingga anggaran bisa ditekan. Kondisi keuangan negara yang sedang tidak baik-baik saja akibat pandemi covid-19 tetap harus menjadi pertimbangan.

Oleh karena itu, ajakan konsinyering dari legislator kepada KPU dan pemerintah mestinya bisa dimanfaatkan maksimal. Setelah konsinyering selama reses, pembicaraan secara resmi terkait PKPU dilakukan saat masa sidang berikutnya sehingga memungkinkan juga untuk segera disahkan.



Berita Lainnya