Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERAYAAN Hari Raya Idul Fitri di Tanah Air sarat akan tradisi. Tanpa halangan pandemi sudah jamak masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman dalam tradisi mudik Lebaran.
Melalui tradisi mudik, roda perekonomian berputar lebih cepat di berbagai sektor. Itu terjadi tidak hanya di perkotaan, tetapi juga sampai ke perdesaan.
Ada pula tradisi pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau majikan kepada para pegawai. Untuk yang satu ini, pemerintah membakukannya dalam bentuk peraturan yang wajib ditaati badan usaha.
Pemerintah sendiri juga menggelontorkan THR kepada para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Tahun ini anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp34,3 triliun.
Tidak ingin ketinggalan, sebagian organisasi kemasyarakatan (ormas) merasa mereka juga berhak mendapatkan THR. Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, beredar surat-surat permintaan THR dari ormas-ormas tersebut yang ditujukan kepada pengusaha dan pedagang.
Biasanya mereka berdalih telah berkontribusi mengamankan lingkungan setempat. Oleh karena itu, lagi-lagi menurut pengurus ormas-ormas itu, wajar bila mereka mendapatkan bantuan finansial berupa THR dari perusahaan hingga UMKM.
Para ormas bisa saja mengaku tidak meminta dengan paksaan. Akan tetapi, dalih berperan mengamankan lingkungan itu saja sudah menyiratkan intimidasi.
Secara tidak langsung mereka mengatakan bahwa tanpa kehadiran mereka, lingkungan tersebut tidak akan aman. Bukankah itu semacam ancaman? Permintaan disertai ancaman tidak ubahnya kejahatan pemerasan.
Belakangan memang permintaan THR oleh ormas sudah banyak berkurang. Hal itu karena pengusaha dan pedagang kini lebih berani mengungkap ke publik sebagai bentuk penolakan atas permintaan ormas. Ormas juga mulai menyadari adanya perlawanan pengusaha yang menjadi target mereka.
Sebagai contoh, baru-baru ini tersebar surat permintaan THR dengan kop sebuah ormas ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Pengurus ormas lebih memilih berkelit dan menyatakan permintaan THR itu dilakukan oleh oknum pengurus.
Ditambah lagi, kepolisian di berbagai daerah seperti mendapatkan komando untuk menegaskan sikap. Dengan serempak mereka mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan permintaan THR dari ormas yang dilakukan dengan memaksa. Polda-polda berjanji akan menindak tegas para pelaku.
Dalam hal permintaan THR oleh ormas, kepolisian semestinya tidak perlu menggarisbawahi perihal permintaan yang dengan paksaan. Ketika permintaan THR diajukan ormas, perbedaan antara memaksa dan mengharap kesukarelaan begitu tipis. Maka, segala bentuk permintaan THR oleh ormas seharusnya sudah bisa dikategorikan pemerasan.
Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan permintaan THR dari anggota ormas tidak bisa dibenarkan. Dari sisi keorganisasian, ormas yang meminta THR bisa saja dijatuhi sanksi mulai dari surat peringatan hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Dasarnya, mereka telah melanggar Undang-Undang tentang Ormas karena mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Permintaan THR oleh ormas dapat diperlakukan seperti halnya penerimaan bingkisan atau parsel hari raya oleh aparatur sipil negara (ASN). Lebih baik dilarang sama sekali. Dunia usaha pun akan lebih tenteram tanpa ulah premanisme ormas dengan embel-embel THR sukarela.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved