Dirjen saja belum Cukup

21/4/2022 05:00
Dirjen saja belum Cukup
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PERINTAH Presiden Joko Widodo sangat tegas dan jelas. Perintahnya ialah meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng.

"Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti," kata Presiden dalam keterangan pers di Sumenep, Jawa Timur, kemarin.

Mengapa Presiden memerintahkan diusut tuntas? Apakah tidak cukup seorang dirjen dan tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit yang ditetapkan sebagai tersangka? Masih adakah jabatan di atas dirjen yang patut diduga terlibat?

Kejaksaan Agung telah menguak tabir dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021. Seorang pejabat di Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka.

Pejabat di Kementerian Perdagangan dimaksud ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Adapun tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit tersebut ialah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Perintah Presiden untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng patut didukung. Sebab, korupsi sejenis suap dan gratifikasi sudah membentuk pola jejaring sosial. Tidak pernah ada pelaku tunggal karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi. Itulah karakter korupsi yang sistemik.

Korupsi kasus minyak goreng sudah sistemik. Tentu pengusutannya tidak cukup berhenti pada seorang dirjen. Semua pihak yang mengetahui dan terkait dengan pengambilan keputusan yang menguntungkan korporasi minyak goreng itu perlu dimintai keterangan.

Patut diduga adanya kejahatan terstruktur untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati margin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga minyak mentah kelapa sawit internasional.

Pengusutan pihak swasta pun tidak cukup pada tiga petinggi korporasi minyak goreng. Disebut tidak cukup karena patut diduga masih ada petinggi korporasi lainnya yang terlibat.

Dugaan itu bukanlah isapan jempol belaka. Kiranya Kejaksaan Agung menjadikan penyelidikan kasus minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai masukan.

Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

KPPU telah memanggil sembilan pihak termasuk tiga korporasi yang petingginya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Publik menunggu nyali Kejaksaan Agung untuk mengusut semua pihak yang terlibat.

Kiranya Kejaksaan Agung berlomba dengan waktu untuk mengusut tuntas. Sebab, kata Presiden, pelaksanaan kebijakan pemberlakuan harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah belum terlalu maksimal di lapangan.

Presiden menyebut masih ada kelangkaan stok dari minyak goreng jenis tersebut. Hal itu, menurut Presiden, menjadi indikasi ada pihak yang mencoba menarik keuntungan dari kelangkaan minyak goreng.

Kini, nyali Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus minyak goreng mempertaruhkan wibawa pemerintah.



Berita Lainnya