Bersihkan Kemendag

20/4/2022 05:00
Bersihkan Kemendag
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

PENETAPAN empat tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng (migor) oleh Kejaksaan Agung, kemarin, ialah langkah patut. Sebab, bau kecurangan pada kelangkaan migor begitu mudah tercium bahkan oleh orang awam sekalipun.

Dari empat tersangka yang ditetapkan itu pun dugaan persekongkolan kakap makin benderang. Keempatnya ialah IWW yang menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); SMA yang menjabat Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT yang berstatus General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin menyatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti. Setelah penetapan itu pun, seluruh tersangka langsung ditahan di dua rutan berbeda.

Kita mengapresiasi tinggi Kejagung yang telah melakukan langkah berani. Keberanian memanglah faktor penting karena bukti kecurangan yang dikemukakan bukan hal sulit ditemukan pihak berwenang lainnya.

Burhanudiin menyatakan ditemukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor. Alat bukti kedua ialah dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Para tersangka pemohon ekspor mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Mereka juga tidak mendistribusikan 20% dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan kewajiban pemenuhan komoditas dalam negeri (DMO).

Meski menggembirakan, penetapan empat tersangka ini barulah langkah awal dari pengungkapan kelangkaan migor, maupun penumpasan mafia pangan. Meski telah memuaskan sebagian kecil pertanyaan, sebagai rakyat tentunya sulit percaya jika permufakatan tersebut hanya ulah segelintir orang itu.

Kita menuntut pengusutan tuntas dilakukan kepada semua pihak terkait, termasuk pimpinan Kemendag. Mendag Muhammad Lutfi memiliki utang jawab yang besar kepada rakyat atas temuan ini.

Mendag yang begitu berapi-api menyatakan akan memerangi mafia migor, harus bisa menjawab mengapa permufakatan busuk yang ada di lembaganya sendiri luput dari pengetahuannya. Temuan Kejagung ini minimal sudah harus direspons penonaktifan pejabat tersangka dan investigasi terhadap seluruh jajaran lainnya.

Apalagi, berbagai pejabatnya bukan asing dengan pemanggilan oleh KPK. Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang kini menjadi tersangka juga diperiksa di berbagai kasus. Pada September 2019, ia diperiksa KPK terkait kasus suap impor bawang putih dan bulan berikutnya diperiksa atas kasus suap kuota impor ikan di Perum Perindo.

Betul bahwa asas praduga tidak bersalah harus digunakan, tetapi kita juga tidak naif akan budaya korup, termasuk yang bersama-sama, di lembaga pemerintahan. Sebabnya, kasus mafia migor ini mesti jadi awal untuk pembenahan menyeluruh.

Di luar itu, kita harus mengawal kasus ini hingga persidangan nantinya. Seluruh jajaran penegak hukum, berikut hakim, harus menyadari bahwa kasus ini ialah tolok ukur kemampuan negara melawan mafia pangan.

Terlebih akibat perbuatan mereka beban anggaran negara telah bertambah sekitar Rp14 triliun. Jumlah itu berasal dari subsidi migor curah Rp7,6 triliun dan anggaran BLT migor sebesar Rp6,4 triliun.

Kerugian ekonomi tidak kalah besar karena telah mengerek harga produk pangan lainnya ikut naik. BPS pun telah menyatakan bahwa kenaikan harga migor menjadi penyumbang inflasi terbesar sejak Mei 2019.

Di berbagai daerah, rakyat harus antre migor, bahkan sampai meregang nyawa. Atas semua dosa itulah kita menuntut semua yang terkait jaringan mafia migor diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman seberatnya. Para pejabat korup bukan hanya harus dipidana berat, tapi juga dimiskinkan karena telah menjadi pengkhianat bangsa.



Berita Lainnya