Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan UU itu, desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.
Setiap tahun, pemerintah pusat menganggarkan dana desa yang jumlahnya terus meningkat. Sejak 2015, dana yang telah digelontorkan untuk hampir 75 ribu desa di Indonesia lebih dari Rp400 triliun. Tahun ini, dana desa yang dikucurkan Rp68 triliun.
Dana sebesar itu tentu bukanlah jumlah yang sedikit. Oleh karena itu, pada acara Pembukaan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indo nesia (Apdesi) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3), Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar pemerintah desa mengelola, memanfaatkan, serta merealisasikan dana desa sebaik mungkin sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di desa dan secara keseluruhan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri menyederhanakan proses laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa. Upaya itu perlu dilakukan agar pemerintah desa lebih cepat menyerap anggaran. Sebab, menurut Presiden, dari Rp68 triliun yang telah ditransfer ke desa, baru sekitar 13,5% yang terserap. Lambatnya penyerapan diduga lantaran prosedur laporan SPJ yang ruwet dan bertele-tele.
Memangkas prosedur atau menyederhanakan birokrasi kadang memang diperlukan untuk mempercepat proses pembangunan. Namun, prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tetap harus diutamakan. Soal efektivitas pemanfaatan dana desa tentu sangat terkait dengan kapasitas atau kepiawaian mengelola dana desa secara produktif.
Tidak hanya itu, integritas sang kepala desa pun diperlukan untuk menghindari setiap potensi kecurangan. Apalagi, jumlah uang yang dikelola tidak sedikit sehingga rawan mengundang godaan. Buktinya, sejak program dana ini diluncurkan pada 2015, sudah ratusan kepala desa beserta aparatusnya yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, pada 2021, ada 62 kasus korupsi yang melibatkan 61 kepala desa dan 24 perangkat desa.
Tentu menjadi tugas penegak hukum untuk menindak tegas siapa saja yang menyelewengkan dana desa. Pun menjadi tugas pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dalam penggunaan dana tersebut. Korupsi terjadi, selain tentu saja karena masih banyak aparat tak berintegritas, juga karena lemahnya pengawasan.
Ini tentu bukan semata tugas pemerintah, melainkan masyarakat selaku salah satu stakeholder, yang semestinya merasakan manfaat dana desa, harus juga dilibatkan dalam pengawasan. Mencegah penyalahgunaan berarti menuntun pengelola menggunakan dana desa secara benar. Untuk keperluan itu, yang diperlukan ialah bimbingan, pelatihan, dan pendampingan.
Pemerintan mesti lebih memberdayakan pendamping sehingga perangkat desa betul-betul mampu membuat perencanaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Tentu proses perekrutan tenaga pendamping ini mesti dilakukan secara profesional, bukan melalui jalur kolusi dan nepotisme. Mereka harus dipilih dari orang-orang yang berintegritas dan memiliki kapasitas untuk membuat atau menyusun pertanggungjawaban.
Kepala desa tidak perlu takut menggunakan dana ini, asalkan pemanfaatannya transparan dan akuntabel. Selama semua ketentuan dipatuhi, semua akan baik-baik saja.
Pemanfaatan dan pencapaian dana desa memang masih memerlukan penyempurnaan. Menjadi tugas semua pihak untuk merencanakan, mengelola, dan mengawal dana desa. Dengan begitu, ia bisa menyejahterakan rakyat di desa, bukan hanya memakmurkan aparat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved