Membuka Jalan Negara Kesejahteraan

05/11/2014 00:00
PARA pendiri Republik ini telah bersepakat bulat mendesain Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Kehendak untuk mewujudkan cita-cita tersebut termaktub pula dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik yang asli maupun hasil amendemen.

Bahkan, dalam UUD 1945 setelah perubahan, peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut ditegaskan secara detail. Pasal 34 ayat 2 menyatakan 'negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan'.

Sayangnya, hingga 69 tahun usia Republik Indonesia, peta jalan menuju negara kesejahteraan itu masih buram. Negara seperti sudah cukup puas dengan angka-angka statistik yang menunjukkan bahwa persentase rakyat miskin turun, padahal dari sisi jumlah relatif stagnan dan dari tingkat kedalaman kemiskinan malah kian parah.

Berbagai program bertema pengentasan masyarakat dari kemiskinan silih berganti dimunculkan, tetapi efektivitasnya masih dipertanyakan. Di sana-sini masih terdapat warga yang sakit, tetapi tak bisa berobat akibat kemiskinan yang akut. Tak sedikit pula yang meninggalkan bangku sekolah karena terpaksa membantu orangtua mereka mencari nafkah.

Karena itulah, kita meng¬apresiasi usaha pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo yang telah meluncurkan empat program pemberdayaan masyarakat miskin mulai Senin (3/11). Peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan SIM card berisi uang elektronik tersebut disambut publik dengan sangat antusias.

Itu menandakan sudah terlalu lama masyarakat miskin dan rentan miskin di negeri ini merindukan kehadiran negara untuk mengurus mereka. Selama ini, mereka bagaikan anak yatim piatu yang sekadar disentuh secara sambil lalu oleh negara, bahkan ada yang menjadikannya proyek untuk menangguk keuntungan pribadi ataupun kelompok.

Kehadiran tangan negara secara fisik dalam bentuk rupa-rupa kartu tersebut merupakan jaminan bahwa negara hendak menunaikan komitmen kuat untuk mewujudkan negara pengurus. Ia juga bentuk nyata dari pendobrak jalan menuju negara kesejahteraan yang selama ini buntu. Namun, kita tetap mengingatkan agar segala program tersebut bukan bersifat ad hoc sebab pilihan menjadi negara kesejahteraan memuat konsekuensi bahwa negara harus menyusun skema program berkelanjutan.

Tanpa skema program yang berkelanjutan, cita-cita negara kesejahteraan akan selalu berhenti menjadi sekadar keinginan dan parade janji. Jangan sampai pemerintahan ini mendapatkan predikat sebagai negara pembual akibat hanya sanggup memproduksi janji.
Melalui forum ini juga berkali-kali kita ingatkan agar segala bentuk program antikemiskinan dijauhkan dari tangan-tangan nakal yang hendak menjadikannya sebagai lahan mendulang proyek dari hulu hingga hilir.

Pastikan bahwa kartu-kartu tersebut benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak dan digunakan secara bijak. Kita punya banyak jalan untuk menuju kesejahteraan. Namun, berbagai jalan tersebut tersumbat tanpa pernah benar-benar dicari mengapa tersumbat. Kini, era itu telah usai. Jalan sudah terbuka. Akan tetapi, karena ia panjang dan berliku, dibutuhkan komitmen panjang dan kuat pula dari para pengurus negara.       





Berita Lainnya