Boleh Mudik

24/3/2022 05:00
Boleh Mudik
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PEMERINTAH memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat di masa pandemi. Keputusan itu diambil karena perkembangan pandemi covid-19 yang terus membaik.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kepu tusan ter sebut, kemarin. Ada tiga keputusan yang disampaikan Jokowi. Pertama, pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina.

Kedua, pemerintah mengizinkan umat muslim melakukan salat tarawih berjemaah. Ketiga, pemerintah juga memperbolehkan mudik Lebaran.

Membolehkan salat tarawih berjemaah dan mudik Lebaran sungguh melegakan. Selama dua tahun pandemi covid-19, mobilitas manusia sangat dibatasi. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pem berlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang levelnya disesuaikan kondisi setiap wilayah.

Selama itu pula pemerintah menginjak gas dan rem secara bergantian. Turunan dari kebijakan itu berdampak pada kegiatan ekonomi, pendidikan, serta keagamaan yang semuanya menjadi serbaterbatas. Bekerja, belajar, dan beribadah bahkan di lakukan dari rumah, tergantung pada tinggi rendahnya kasus di berbagai wilayah.

Kini, seiring melandainya kasus covid-19 secara umum di Tanah Air, pemerintah mulai melakukan berbagai pelonggaran. Pelonggaran mudik tentu disambut gembira. Mudik ialah sebuah ritus kultural yang biasanya dilakukan setiap menjelang hari besar keagamaan, entah itu Idul Fitri ataupun Natal.

Tidak seperti dua tahun terakhir yang secara resmi dilarang, kali ini pemerintah memperbolehkan warga yang ingin pulang ke kampung halaman. Asalkan, kata Presiden Jokowi, mereka telah dua kali divaksin serta mendapat sekali suntikan penguat atau booster. Ini demi melindungi kesehatan calon pemudik dan keluarga mereka di kampung halaman agar tidak tertular virus.

Namun, aturan terkait vaksin ini, terutama suntikan booster, sebaiknya jangan terlalu kaku sehingga memberatkan calon pemudik. Sebab, syarat menerima suntikan penguat ini minimal harus 6 bulan setelah vaksin kedua.

Pelaksanaan vaksin booster baru dimulai pada 27 Januari 2022 sehingga ada kemungkinan calon pemudik tidak dapat memenuhi rentang waktu persyaratan tersebut. Belum lagi mereka yang pernah terinfeksi dengan gejala menengah berat yang mesti menunggu hingga tiga bulan untuk mendapat booster kendati telah dinyatakan negatif. Begitu pun mereka yang telah dua kali vaksin dengan jenis tertentu yang kesulitan mendapat booster.

Hal-hal seperti itu sebaiknya dibahas dan dipertimbangkan lagi dengan teliti. Jangan sampai menjadi polemik dan pemerintah dianggap menyulitkan pemudik. Sosialisasinya harus jelas dan dimengerti masyarakat.

Kendati segalanya kini diperlonggar, masyarakat tentunya tetap harus waspada menjaga diri dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebisa mungkin kenakan masker dan rajin mencuci tangan. Jika perlu, bawa peralatan salat sendiri jika hendak salat di masjid, karena kita tidak pernah tahu higienitas di ruang publik.

Begitu pun ketika hendak bepergian ke luar kota, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Kendati tidak lagi diwajibkan melakukan swab atau tes atigen, penerapan protokol kesehatan tentunya tetap mutlak diperlukan. Ini demi kesehatan Anda dan juga orang lain. Minimal jangan pernah melepas masker, apalagi di angkutan umum atau ruang publik.

‘Pesan Ibu’, yang menjadi slogan di awal pandemi dan didengungkan tim satgas, harus terus diingat. Ingat ‘Pesan Ibu’, ingat 3M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

Apalagi, kita tahu, virus korona ini pandai ber - mutasi dan belum betul-betul sepenuhnya per gi. Jadi, silakan bila ingin mudik, tapi tetaplah berhati- hati.



Berita Lainnya