Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN begitu besarnya proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, wajar jika disertai banyak tantangan. Ini bukan hanya terjadi karena permasalahan yang sudah ada, tapi juga permasalahan yang dipicu ulah para spekulan dan mafia.
Seberapa pun permasalahan di awal pembangunan ini bukanlah kegagalan. Begitu pun keberhasilan dan tuntasnya permasalahan itu akan menentukan hasil akhir IKN Nusantara. Segala permasalahan yang tidak tuntas akan berdampak terus pada tahapan-tahapan pembangunan selanjutnya.
Ketika semakin banyak permasalahan dibiarkan, itulah sesungguhnya petaka IKN. Sebab, bukan hanya akan gagal memenuhi harapan mengenai sebuah ibu kota baru, proyek ini pun bakal menimbulkan konflik ekonomi, sosial, lingkungan, dan bahkan politik.
Kini, tantangan awal pembangunan semakin bertambah dengan dugaan praktik bagi-bagi kaveling dalam proyek IKN di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Temuan praktik ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Temuan ini sekaligus menguatkan berbagai laporan praktik mafia tanah yang sudah mengemuka sejak proyek IKN bergaung. Meski berkali-kali para pejabat, termasuk Gubernur Kaltim, mengatakan bahwa tidak ada praktik jual-beli tanah di lahan IKN yang mencapai lebih dari 256.000 hektare, nyatanya bukan berarti lahan itu bebas persoalan.
Jika praktik bagi-bagi kaveling benar adanya maka jelas tindak korupsi terjadi sebab lahan IKN semestinya merupakan lahan negara. Temuan ini bukanlah hal sepele dan mendesak untuk segera diungkap tuntas.
Praktik bagi-bagi kaveling tanah negara menunjukkan kenekatan para oknum meski proyek ini menjadi perhatian bangsa. Dengan kenekatan itu maka tidak sulit kita bayangkan berbagai praktik penyimpangan lahan lainnya terkait proyek IKN. Jika terhadap lahan negara saja mereka begitu berani, apalagi terhadap lahan warga?
Maka, tidak mengherankan jika sejumlah masyarakat adat mengeluh tanahnya dicaplok. Salah satu warga suku Paser Balik yang tinggal berjarak 10 km dari titik nol IKN mengatakan patok-patok IKN telah terang-terangan menerobos tanah adat.
Sebagian lahan adat tersebut memang belum memiliki sertifikat kepemilikan, tapi telah sejak lama berstatus segel tanah dengan surat bermeterai yang diketahui aparatur desa. Penyerahan sertifi kat tanah adat memang juga pekerjaan rumah negara yang masih belum terselesaikan.
Konflik agraria karena tumpang-tindih hutan konsesi dengan tanah adat sendiri sudah merupakan permasalahan lama di Tanah Air, termasuk di Penajam Paser Utara. Di Kecamatan Sepaku saja ada sekitar 6.000 hektare lahan yang belum mendapat sertifikat.
Adapun totalnya, dari 21 komunitas masyarakat adat yang mendiami kabupaten, ada sekitar 30.000 hektare tanah adat yang dilaporkan tercaplok lahan izin konsensi perkebunan dan pertambang an. Ke-21 komunitas masyarakat adat ini telah diverifi kasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Sebab itu, bukan hanya tugas KPK untuk mengusut tuntas kasus bagi-bagi lahan ini. Berbagai lem baga dan kementerian terkait pun harus segera menuntaskan persoalan lahan adat di wilayah tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semestinya bergerak cepat untuk mengidentifi kasi dan memverifi kasi status tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal sejurus juga menjadi tugas urgen Ke menterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menginventarisasi tanah-tanah yang ada di wilayah hutan yang direncanakan masuk kawasan IKN.
Penuntasan masalah legalitas inilah yang tepat dilakukan ketimbang bernegosiasi dengan segilintir perwakilan tokoh adat. Kehadiran IKN Nusantara mesti mampu menyejahterakan kehidupan yang semula ada.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved