Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKARA Nurhayati, pelapor kasus korupsi yang berujung tersangka, segera dihentikan. Kejaksaan segera mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2).
Penghentian kasus itu, pada satu sisi, memperlihatkan pemerintah yang tanggap atas kegelisahan masyarakat. Gelisah karena pelapor kasus korupsi yang mestinya diberi apresiasi malah dijadikan tersangka. Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan untuk menghentikan perkara Nurhayati.
Pada sisi lain, penghentian kasus Nurhayati memperlihatkan ketidakmampuan aparat untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. Aparat seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada pelapor kasus korupsi, bukan dikriminalisasikan.
Nurhayati ialah mantan Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota, akhir November 2021. Padahal, ia turut mengungkap tindakan bekas Kepala Desa Citemu, Supriyadi, yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp818 juta. Supriyadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terdapat dua cara untuk menghentikan kasus Nurhayati, yakni melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau SKP2. Langkah SP3 tidak ditempuh karena hasil penyidikan kasus itu sudah lengkap atau P-21. Dengan demikian, kejaksaan yang akan menghentikan penyidikan melalui penerbitan SKP2.
Pilihan SKP2 itu atas kesepakatan bersama pihak Polri dan Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu mengandung makna bahwa pihak kejaksaan yang bersalah dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Disebutkan bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum.
Kiranya Jaksa Agung dan Kapolri mengusut tuntas dugaan kesalahan anak buah mereka dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Penyematan status tersangka tidak akan terjadi jika penyidik Polresta Cirebon bekerja profesional.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cirebon juga harus diminta pertanggungjawaban. Baik polisi maupun jaksa yang bersalah pada kasus ini harus diberikan sanksi setimpal.
Penetapannya sebagai tersangka telah mencermarkan nama baik Nurhayati. SKP2 yang akan diberikan kepada Nurhayati sama sekali tidak membersihkan nama baiknya. Lebih berbahaya lagi ialah masyarakat akan takut melaporkan kasus korupsi. Borok yang terkuak dari kasus ini bukan saja bumerang bagi pemberantasan korupsi, melainkan juga bagi aparat penegak hukum.
Bayangkan saja, kasus yang telah berjalan dua tahun bisa berujung kesalahan fatal. Ini berarti selama dua tahun itu tidak sedikit pun pertimbangan menggunakan UU 31/2014 tentang Perubahan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dilakukan penyidik. Lebih jauh lagi, selama dua tahun pun tidak pula ada pendampingan dari jajaran yang lebih senior di Polres Cirebon, berikut kapolres sendiri terhadap perkembangan penanganan kasus ini.
Padahal, jelas-jelas Pasal 10 UU itu menyebutkan, jika saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. Ayat 2 pasal itu pun menyebut bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum, hal itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan berkekuatan hukum tetap.
Bangsa ini sangat membutuhkan keberadaan sosok-sosok seperti Nurhayati. Sosok-sosok yang masih langka inilah yang sesungguhnya akan merevolusi perang kita melawan korupsi. Selama ini membudayanya korupsi membuat praktik maling bersama-sama begitu marak. Mereka yang memilih jalan bersih pun tidak jarang justru diintimidasi, bahkan terancam keselamatannya.
Maka sangat menyedihkan ketika para pembela kebenaran seperti Nurhayati justru dijadikan pesakitan. Kepolisian dan kejaksaan tidak saja gagal menjadi suluh pemberantasan korupsi, tetapi juga justru memadamkan suluh yang lain. Polisi dan jaksa jangan main-main dalam menegakkan hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved