Dewan Perwakilan Koalisi Merah Putih

01/11/2014 00:00
MESKI sudah dilantik sejak 1 Oktober 2014, Dewan Perwakilan Rakyat belum juga bekerja. Kehormatan dari anggota dewan yang terhormat ialah mereka tetap menerima gaji di awal bulan ini kendati tidak menjalankan tugas mewakili rakyat sama sekali.

Tugas utama DPR ialah membuat undang-undang, menyusun anggaran, dan mengawasi pemerintah. Di situlah ironisnya, pemerintah yang diawasi DPR justru bekerja lebih cepat. Padahal, pemerintahan Jokowi-JK baru terbentuk 20 hari setelah pelantikan anggota dewan.

Pangkal soal DPR belum bekerja tidak lain ialah nafsu berburu kekuasaan belum berakhir. Lahan perburuan pun pindah dari pimpinan parlemen ke pimpinan komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya.

Tidak tanggung-tanggung, Koalisi Merah Putih menyapu bersih 64 kursi pemimpin komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya. Distribusi pimpinan suka-suka di antara partai politik Koalisi Merah Putih, yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS.

Perburuan Koalisi Merah Putih di lahan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya, ternyata, tidak berjalan mulus. Ada perlawanan dari Koalisi Indonesia Hebat. Perlawanan itu berbasiskan asas kepatutan, yaitu representasi Koalisi Indonesia Hebat yang berkekuatan 247 anggota dari PDIP, PKB, NasDem, Hanura, dan PPP.

Harus jujur diakui bahwa dinamika politik yang terjadi di Senayan saat ini jauh lebih buruk daripada era Orde Baru. Pada masa Orde Baru, pemimpin alat kelengkapan dewan dibagi secara proporsional dengan partai oposisi seperti PPP dan PDI.

Ada Wakil Ketua DPR dan MPR dari PPP dan PDI, bahkan diberi pos ketua komisi. Orde Baru yang otoriter saja masih memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas kepatutan soal representasi di parlemen.

Biang kerok masalah tentu saja amendemen Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang disahkan setelah hasil pemilu legislatif diketahui.

Amendemen itu mengubah cara pemilihan pimpinan DPR yang sebelumnya, yaitu pimpinan dewan terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan suara terbanyak.

Dengan demikian, terang-benderang sudah, pembentukan pimpinan DPR tandingan oleh Koalisi Indonesia Hebat hanya sebagai akibat, bukan penyebab. Hanya itu cara yang bisa meredam nafsu berburu kuasa Koalisi Merah Putih.

Harus tegas dikatakan bahwa perburuan kekuasaan itu mengingkari sumpah/janji yang diucapkan anggota dewan saat dilantik. Ada tiga substansi sumpah/janji. Pertama, memenuhi kewajiban dengan berpedoman pada Pancasila. Kedua, bersungguh-sungguh bekerja demi tegaknya kehidupan demokrasi dan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan kelompok. Ketiga, memperjuangkan aspirasi rakyat.

Sumpah/janji itu bertekuk lutut berhadapan dengan syahwat berkuasa. Musyawarah dan mufakat yang menjadi sukma Pancasila ditanggalkan, kepentingan koalisi bertakhta angkuh di atas kepentingan negara, dan aspirasi rakyat diabaikan dengan kesadaran penuh selama sebulan ini.

Belum terlambat bila DPR ingin kembali ke jalan yang benar sebagai penyalur aspirasi rakyat. Tidak ada cara lain, pimpinan alat kelengkapan dewan harus dikocok ulang dengan memperhatikan asas proporsionalitas.

Dewan yang mengabaikan asas proporsionalitas namanya Dewan Perwakilan Koalisi Merah Putih, bukan Dewan Perwakilan Rakyat.


Berita Lainnya