Vonis Ringan Azis Syamsuddin

21/2/2022 05:00
Vonis Ringan Azis Syamsuddin
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PERANG melawan korupsi hampir seusia Republik ini. Akan tetapi, koruptor di negeri ini ibarat mati satu tumbuh seribu karena vonis ringan tidak mampu menghadirkan efek jera.

Boleh-boleh saja tindak pidana korupsi diberi label sebagai kejahatan luar biasa. Nawaitu status tersebut ialah koruptor tidak boleh divonis biasa-biasa saja, harus lebih berat ketimbang pidana biasa. Namun, hal itu tetap sebatas harapan, tidak mampu diwujudkan dalam bentuk vonis.

Harapan agar korupsi tetap dianggap sebagai kejahatan luar biasa justru jauh panggang dari api. Buktinya, vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin biasa-biasa saja, justru di bawah tuntutan jaksa.

Azis Syamsuddin, bekas ketua komisi hukum DPR, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2), juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 4 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan yang dijatuhkan juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.

Mestinya koruptor yang melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik dijatuhi hukuman maksimal. Apalagi, dalam kasus Azis, majelis hakim menilai ia terbukti menyuap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein dengan uang sebesar Rp3,09 miliar dan US$36.000. Uang suap dipakai pejabat publik untuk memengaruhi suatu proses hukum.

Masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini suram, amat suram, bila melihat tren ringannya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2020, rata-rata vonis terhadap terdakwa perkara korupsi ialah 3 tahun dan 1 bulan penjara. Meski demikian, catatan itu masih lebih baik daripada rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang 2019 yang hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Rerata vonis ringan itu, dari sisi strategi penjeraan, masih jauh dari keinginan menimbulkan rasa takut melakukan korupsi. Sudah hukuman ringan, dalam lembaga pemasyarakatan mendapatkan perlakuan istimewa, dapat diskon hukuman pula. Inilah salah satu alasan koruptor di negeri ini mati satu tumbuh seribu, tidak pernah takut merampok uang rakyat.

Harus ada kemauan yang kuat untuk melakukan konsolidasi secara menyeluruh melawan korupsi. Muara pemberantasan korupsi ialah pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Konsolidasi dilakukan dari hulu sampai hilir, setidaknya meneguhkan kembali ikhtiar untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Mengabaikan ikhtiar itu sama saja mengkhianati amanat reformasi.

Konsolidasi sangat dibutuhkan karena vonis yang rendah tidak melulu menjadi sepenuhnya tanggung jawab hakim. Sebagai sebuah rangkaian proses, vonis juga dipengaruhi kinerja penyidik dan pilihan pasal di tahap penuntutan. Jangan biarkan proses itu berlangsung di ruang gelap agar terhindar dari transaksional.

Dalam kasus Azis Syamsuddin, jaksa penuntut umum menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara, tapi Azis hanya dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara, dengan vonis lebih rendah lagi, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Kiranya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik alasan tuntutan di bawah hukuman maksimal agar tidak menimbulkan syak wasangka.

Tidaklah berlebihan bila publik berharap agar KPK segera mengajukan proses hukum banding atas ringannya vonis Azis Syamsuddin. Upaya banding itu bagian dari komitmen yang kuat melawan korupsi. Jangan pernah kenal lelah apalagi menyerah untuk menghukum koruptor seberat-beratnya.



Berita Lainnya