Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEBIJAKAN yang baik sekali pun tanpa didahului diskusi publik selalu menuai kontroversi. Begitu juga nasib program Jaminan Hari Tua (JHT) yang kembali ke tujuan awal, sebagai tabungan memasuki usia pensiun, ramai-ramai diprotes buruh.
Program JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 2 Februari 2022. Permenaker itu menetapkan pekerja peserta program JHT yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK baru akan mendapatkan tabungan JHT saat berusia 56 tahun.
Para buruh ramai-ramai berunjuk rasa, kemarin. Mereka protes karena merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan itu. Mereka menolak kebijakan yang dinilai sepihak dari pemerintah.
Menaker Ida Fauziyah berdalih kebijakan itu bertujuan mengembalikan fungsi JHT sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja pada masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup pada masa sudah tidak produktif lagi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Buruh memang membutuhkan jaminan hari tua. Namun, mereka pun sangat membutuhkan jaminan hidup di masa kini. Aturan baru tersebut, dari perspektif pekerja, jelas merugikan mereka. Terlebih di masa pandemi covid-19, buruh semakin rentan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja khawatir, pada saat mengalami PHK, pesangon yang mereka terima tidak cukup untuk melanjutkan hidup. Di sisi lain, pemerintah beralasan, sudah waktunya JHT dikembalikan ke fungsinya sebagai tabungan hari tua. Alasan pemerintah cukup rasional karena mulai 22 Februari 2022 akan resmi berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menyusul terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Iming-iming pemberlakuan JKP belum berhasil meredakan keresahan pekerja. Bagi mereka, bentuk dan efektivitas JKP belum je las. Apalagi prog ram JKP hanya didedikasikan bagi pekerja korban PHK.
Bagaimana dengan pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun dini? Permenaker 19/2015 yang digantikan Permenaker 2/2022 justru membolehkan pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK mencairkan JHT secara tunai.
Pada titik inilah pemerintah hendaknya membuka diri untuk berdiskusi dengan para buruh. Jika dirasakan kebijakan itu perlu direvisi, jangan pernah ragu-ragu untuk melakukannya sekalipun regulasi itu baru seumur jagung.
Elok nian bila setiap kebijakan pemerintah, termasuk penyusunan kebijakan terkait dengan JHT, melibatkan partisipasi pekerja. Kiranya masukan pekerja perlu didengar dan dipertimbangkan. Harus ada keberanian pemerintah untuk menjelaskan tindak lanjut masukan pekerja, termasuk alasan bila masukan mereka ditolak.
Jauh lebih penting ialah pemerintah transparan atas pengelolaan dana milik 30 juta lebih pekerja di Indonesia tersebut. Jangan sampai muncul anggapan bahwa dana itu dipakai untuk keperluan di luar kepentingan pekerja.
Dugaan itu masuk akal karena saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja juga perlu informasi yang terang benderang terkait dengan kasus korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp20 triliun itu.
Kita percaya Menaker Ida Fauziyah mampu menyelesaikan kekisruhan terkait dengan kebijakan program JHT. Kekisruhan itu harus diselesaikan secara bijak dan berpihak kepada pekerja melalui komunikasi terbuka.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved