Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HERRY Wirawan, predator seksual yang memerkosa 13 santriwati, harus menanggung kebiadabannya. Dia divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Vonis seumur hidup untuk Herry disampaikan majelis hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang pembacaan putusan, kemarin. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.
Menurut majelis, tidak ada yang meringankan Herry. Semua fakta persidangan memberatkan dia. Aksi bejat Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak mereka. Karena terbukti melakukan kejahatan yang begitu berat, dia layak mendapat hukuman superberat. Begitulah memang seharusnya.
Betul bahwa vonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Namun, pertimbangan hukum yang mendasarinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pertimbangan-pertimbangan itu bisa diterima akal sehat. Ia tak mencederai rasa keadilan masyarakat.
Soal kebiri kimia, misalnya, hukuman itu dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Karena vonis penjara seumur hidup tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan.
Meski bukan hukuman mati, kendati kebiri kimia tak jadi putusan, vonis hakim untuk Herry layak untuk diapresiasi. Vonis seumur hidup kiranya sudah cukup untuk memberikan efek jera.
Herry tak perlu dikebiri karena dia akan terus berada di balik jeruji besi. Artinya, tidak ada peluang baginya untuk kembali memangsa anak-anak. Tentu dengan syarat aparat tak memberikan dia kesempatan keluar dari sel dengan rupa-rupa imbalan.
Putusan hakim tersebut laik disambut baik karena kali inilah hukuman sangat berat ditimpakan kepada penjahat seksual terhadap anak. Sebelumnya, para 'wakil tuhan' masih berbaik hati dengan mengetuk palu dengan hukuman yang tanggung. Hukuman yang masih menyisakan kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan kejinya.
Elok nian jika majelis di tingkat banding dan kasasi nanti sepaham dengan putusan tingkat pertama. Jangan ada sedikit pun kehendak untuk memperingan hukuman itu.
Vonis seumur hidup untuk Herry ialah yurisprudensi bagi hakim-hakim lain yang mengadili perkara yang sama. Perkara-perkara sejenis tidaklah sedikit. Jumlahnya banyak, sangat banyak. Bahkan, belakangan kian kerap aksi bejat seperti yang dilakukan Herry terungkap.
Pada 20 Januari lalu, misalnya, seorang guru tari di Malang, Jawa Timur, ditangkap karena diduga memerkosa tujuh anak didiknya. Dalam waktu berdekatan, Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap pelaku pemerkosaan terhadap lima anak.
Itu hanya sedikit contoh. Masih ada seabrek contoh kebiadaban dan kebejatan lainnya sebagai buah dari nafsu kebinatangan. Korbannya pun kebanyakan anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan.
Hanya hukuman berat, superberat, yang bisa kita andalkan untuk membasmi para penjahat seksual. Tak kalah penting, negara mesti secepatnya memberikan payung hukum yang lebih kuat berupa undang-undang yang lebih komprehensif.
Pada konteks itu, kita mendukung gerak pemerintah dan DPR dalam upaya menyegerakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Setelah lambat bak bekicot, RUU TPKS yang diusulkan sejak 2016 mulai menunjukkan kemajuan.
RUU TPKS sudah resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Pemerintah pun telah merampungkan penyusunan daftar inventarisasi masalah pada RUU TPKS.
Namun, jalan masih panjang. Konsistensi pembuat UU untuk terus memprioritaskan RUU itu pun kita harapkan, sama halnya kita berharap agar penegak hukum konsisten menindak tegas para penjahat seksual.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved