Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ADA paradoks yang sangat mengganggu akal sehat kita. Di dunia yang semakin menua dengan segala bentuk kemajuan teknologi dan modernitasnya, kejahatan seksual yang sebetulnya merupakan kejahatan paling primitif masih saja bisa tumbuh subur di dalamnya.
Kejahatan dan kekerasan seksual bahkan seperti menemukan jodoh baru ketika modernitas itu menawarkan teknologi komunikasi yang kian canggih, yang pada ujungnya makin memudahkan pelaku untuk menjerat korban. Di era digital, beragam modus baru kejahatan seksual terus bermunculan, berkelindan dengan modus-modus lama yang juga tetap bertahan.
Intinya bermuara pada satu kesimpulan bahwa predator seksual tak pernah habis, tak kenal zaman, malah makin bergentayangan. Banyaknya kasus kejahatan seksual yang terungkap belakangan ini mestinya menjadi keprihatinan kita bersama. Bahkan tidak cukup dengan prihatin karena sejatinya kita tidak tahu di balik angka kejahatan yang terekspos itu jangan-jangan masih banyak lagi kasus yang tidak terungkap.
Tanggung jawab untuk mengakhiri kekerasan seksual tidak hanya ada di tangan pemerintah (negara), tapi juga menjadi tanggung jawab individu maupun sosial. Namun, harus diakui, kehadiran negara dalam hal ini masih jauh dari cukup. Keseriusan negara memerangi kejahatan ini kalah jauh bila dibandingkan dengan kecepatan predator seksual 'bermutasi' diri. Predator bertumbuh cepat, negara masih saja bergerak lambat.
Contoh paling nyata kekurangseriusan itu ialah ruwetnya pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terus terang saja membuat jengkel. Kasus kekerasan seksual nyata terpampang berkali-kali di depan mata, tapi regulasi yang memungkinkan negara ini mencegah semua itu terjadi justru tak kunjung diselesaikan.
Secara nalar hukum, apalagi dengan kondisi darurat kejahatan seksual seperti sekarang ini, Republik ini jelas membutuhkan undang-undang yang secara khusus mengatur penghapusan kekerasan seksual. Undang-undang itu akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual, sekaligus melindungi korban.
Di satu sisi, predator seksual harus kita ganyang lewat mekanisme penindakan yang tegas dengan hukuman berat. Terkait hal itu, kita sesungguhnya punya senjata berupa Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Dengan adanya PP tersebut, maka pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan dikebiri kimia. Selain itu, pada pelaku yang sudah terbukti di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, juga akan dipasang alat pendeteksi elektronik. Nama-nama pelaku yang sudah terbukti secara hukum pun akan diumumkan ke khalayak ramai bahwa mereka sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Namun, di lain sisi, pencegahan harus lebih menjadi pilihan jika kita berangkat dari perspektif perlindungan terhadap korban. Pada poin inilah sejatinya UU TPKS menjadi sangat dibutuhkan. Undang-undang ini diharapkan mampu menjadi dasar bagi para penegak hukum untuk menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif.
Ada sejumlah aspek yang diatur dalam UU tersebut, antara lain terkait sanksi dan tindakan, hukum acara, hak-hak korban, pencegahan, rehabilitasi, dan pengawasan. Spirit dari aspek-aspek tersebut ialah pencegahan terhadap tindakan kekerasan seksual.
Jadi, wahai para pemangku jabatan di pemerintahan dan DPR, masih patutkah kita bermain-main dalam pembahasan regulasi pencegahan kejahatan seksual, sementara di tempat tak jauh dari kita, para predator seksual leluasa mengintai anak dan keluarga kita?
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved