Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kemarin membuat perubahan pada hukum terkait dengan pencabulan anak. Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan inkonstitusional dan oleh sebab itu diubah.
Pasal 293 ayat (2) KUHP yang semula memang ibarat mobil mogok. Ia ada, tapi tak berguna dalam membawa anak korban pencabulan mendapat keadilan. Ayat itu menyatakan aduan atau laporan terhadap perbuatan cabul dengan seorang yang belum dewasa hanya bisa dilakukan oleh orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu. Alias hanya bisa dilakukan oleh korban.
Bisa dibayangkan betapa banyak anak korban pencabulan yang gagal mendapat keadilan karena kaku dan bebalnya ayat itu. Alih-alih merasa dibela, bisa jadi anak korban pencabulan tambah trauma dan depresi. Lebih menyedihkan, penerapan delik aduan absolut ini justru memberi angin kepada pelaku karena sulitnya proses penuntutan.
Sebab itu, memang sepatutnya ayat tersebut diubah. Kemarin, amar putusan MK menyatakan bahwa ayat itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pengaduan dapat dilakukan tidak hanya oleh korban, tetapi dapat pula dilakukan oleh orangtua, wali, atau kuasanya. Dengan kata lain, kini pelaporan atau aduan dapat dilakukan siapa saja yang mendapat kuasa.
Perubahan ini jelas berdampak pada upaya penegakan hukum terhadap pelaku pencabulan anak. Meski begitu, seberapa besar dampak itu masih jadi pertanyaan besar.
Putusan MK harus dikatakan masih memakai sudut pandang sempit dalam pembelaan hak anak. Perluasan pihak pelapor menunjukkan perubahan yang hanya dari delik aduan absolut menjadi delik aduan, bukan delik biasa.
Ini sungguh disayangkan karena delik biasa yang sebenarnya sangat dibutuhkan dalam membela hak anak sepenuhnya. Sebab, dengan delik biasa, perkara pencabulan tetap diproses pihak berwajib tanpa perlu adanya laporan. Bahkan, seandainya pun laporan dicabut, kepolisian masih tetap memproses perkara.
Hal itulah yang sesungguhnya menunjukkan komitmen negara dalam membela hak anak. Sudah sangat sering terjadi, kasus pencabulan atau kekerasan seks terhadap anak diselesaikan di luar pengadilan, yang sebenarnya justru makin mencederai anak. Lebih jauh lagi, penyelesaian model seperti ini sama sekali tidak menghadirkan efek jera.
Sebab itu, proses peradilan yang semestinya tetap ditegakkan bagi pelaku pencabulan anak. Di sinilah pula tugas negara harus dijalankan, tidak peduli ada atau tidaknya laporan dari pihak mana pun.
Amar putusan MK pun makin mengundang tanya jika disandingkan dengan UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan rumusan UU itu tidak ada rumusan delik aduan. Dengan kata lain, UU 35/2014 telah menggunakan sudut pandang delik biasa.
Maka, sungguh aneh ketika produk hukum kita memiliki sudut pandang yang berbeda-beda. Ini bukan sekadar membingungkan, tapi justru juga dapat melemahkan penegakan hukum itu sendiri.
Semakin ironis ketika ini terjadi pada perlindungan anak. Selama ini anak selalu kita sebut sebagai penentu masa depan bangsa. Akan tetapi, nyatanya penegakan hak anak saja masih kita lakukan setengah hati.
MK sebagai lembaga terakhir dalam pembentukan pilar hukum semestinya menyadari tanggung jawabnya terhadap perlindungan anak. MK seharusnya peka akan berbagai fenomena mengerikan kekerasan seks pada anak, dan sebab itu MK harusnya mampu menghasilkan hukum yang progresif.
Namun, langkah MK yang sekadar memperluas pihak pelapor menunjukkan bahwa lembaga tertinggi dalam pembentukan hukum justru masih memandang pembelaan anak sebagai ranah privat, bukan ranah publik. Sekali lagi, jika disandingkan dengan UU 35/2014, putusan MK pun menjadi langkah mundur.
Maka, kita menuntut MK untuk membuat amar putusan yang lebih kuat terhadap Pasal 293 KUHP. MK harus menunjukkan bahwa produk hukum kita mampu, dan mau, membela hak-hak anak. Hukum kita juga hukum yang satu suara, bukan hukum yang justru saling berbeda.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved