Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TAHUN ini boleh dibilang sebagai masa yang kelam buat anak-anak. Kasus kekerasan seksual terhadap mereka begitu marak dengan korban yang menjadi mangsa para predator seks semakin banyak.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak pun menjadi berita nan memilukan sekaligus membuat kita geram akhir-akhir ini. Di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan yang memimpin sebuah pondok pesantren mencabuli 12 santriwati. Akibat kebejatan terdakwa, sampai lahir sembilan bayi dari para korban.
Kasus serupa terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat, seorang pengasuh pesantren memerkosa sejumlah santriwati berusia 15 sampai 17 tahun berulang kali. Lalu di Cilacap, Jawa Tengah, seorang guru pelajaran agama diduga merudapaksa 15 anak di bawah umur.
Kasus-kasus tersebut menambah panjang daftar perkara kekerasan seksual terhadap anak. Kota Tegal, Jawa Tengah, bahkan dalam situasi darurat lantaran melonjaknya kasus yang terjadi. Di Kota Padang, Sumatra Barat, kasus serupa juga melejit hingga hampir 100% tahun ini. Aparat telah menerima 82 laporan.
Pemerkosaan adalah kejahatan paling primitif yang masih diwarisi oleh generasi masa kini. Dalam beberapa jenis kejahatan lain, pelaku bisa saja lalai sehingga berbuat jahat. Namun, dalam pemerkosaan selalu ada manifestasi kesengajaan sebagai derajat paling rendah dari mens rea atau niat dari pelakunya.
Pemerkosaan adalah kejahatan yang amat sulit termaafkan, apalagi kalau sasarannya anak-anak. Terlebih jika sang pelaku adalah seorang guru. Terlebih lagi jika sang guru adalah pendidik di sekolah keagamaan.
Sebagai guru, mereka semestinya mengajarkan hal-hal yang baik dan menjadi teladan moral, bukan malah menjadikan murid sebagai korban perilaku buruknya. Mereka sejatinya penjahat seks berkedok guru. Mereka adalah sejahat-jahatnya orang.
Oleh karena itu, mereka harus dihukum maksimal, tidak boleh setengah-setengah, apalagi minimal. UU tentang Perlindungan Anak menggariskan ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. Tak perlu didebat, hukuman penjara 15 tahunlah yang paling pas buat mereka. Tak ada yang bisa meringankan kendati mereka meminta maaf sampai mulut berbusa.
Hukuman penjara saja juga tak cukup. Penjahat seksual, apalagi terhadap anak, ada kecenderungan mengulang perbuatannya jika ada kesempatan. Karena itu, agar tak berjatuhan korban-korban baru, hukuman kebiri mesti pula ditimpakan.
Kebiri sudah diatur dalam hukum positif. Tata cara pelaksanaannya pun sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang berlaku mulai 7 Desember 2020. Aturan dibuat bukan untuk sekadar pajangan. Karena itu, laksanakan hukum kebiri kimia kepada para penjahat seks terhadap anak.
Lebih dari itu, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak mengonfirmasi akan pentingnya akselerasi penyelesaian RUU Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kita sedikit lega, RUU TPKS yang jalan di tempat sejak 2016 akhirnya beringsut maju dengan kesepakatan Badan Legislasi DPR membawanya ke rapat paripurna dewan untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Kita mendesak pemerintah dan DPR agar tidak lagi berlambat-lambat ria untuk secepatnya menuntaskan UU TPKS. Undang-undang ini penting, sangat penting, sebagai senjata yang lebih ampuh untuk memerangi kekerasan seksual, termasuk terhadap anak.
Kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, bukanlah kejahatan kaleng-kaleng. Ia kejahatan serius yang menimbulkan dampak sangat serius bagi korban, tak hanya saat ini, tapi juga masa depan. Karena itu, ia mesti diperangi dengan superserius.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved