Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK marah, sangat marah, atas tragedi kekerasan seksual yang berujung tragedi bunuh diri seorang mahasiswi di Jawa Timur. Luapan kemarahan publik menjadi viral di media sosial.
Kasus itu pula yang mendorong publik bersuara lantang menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Tuntutan publik untuk sementara berhasil. Kemarin, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna dewan untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Keberhasilan itu disebut sementara karena bisa saja dalam proses pembahasannya oleh DPR bersama pemerintah terjadi dinamika, bahkan pembelokan tujuan pembuatannya.
Kesepakatan di Baleg itu memang tidak bulat. Sebanyak tujuh fraksi menyatakan persetujuan. Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik dan Fraksi PKS tegas menolak. Menunda atau menolaknya sama saja mengabaikan aspirasi rakyat.
Jangan sekali-kali publik kendur melakukan pengawasan bila tidak ingin tujuan mulia RUU itu disabotase oleh kepentingan sesaat dan sesat. Harus dipastikan pembuat undang-undang konsisten membuka ruang nurani dan mendengarkan suara para korban.
Kehadiran Undang-Undang TPKS sudah lama dinantikan, sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Ia dinantikan karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang sulit diproses secara hukum. Korban terus berjatuhan, tapi perlindungan hukum masih jauh dari harapan.
Meski demikian, perlu juga diapresiasi kerja keras anggota DPR yang berujung pengesahan RUU TPKS di Baleg. RUU TPKS ini memasukkan berbagai jenis bentuk kekerasan seksual secara detail, termasuk di dalamnya pelecehan seksual, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, sampai pemaksaan kontrasepsi.
Kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di Jawa Timur itu hanyalah puncak gunung es fenomena kekerasan seksual yang dialami perempuan di ranah privat atau pelakunya pasangan sendiri. Komnas Perlindungan Perempuan menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2015 sampai 2020 saja tercatat 11.975 kasus dilaporkan oleh berbagai pengada layanan di hampir 34 provinsi.
Kekerasan dalam pacaran seperti dialami mahasiswi itu ialah jenis kasus kekerasan di ruang privat atau personal ketiga terbanyak yang dilaporkan. Sekitar 20% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan terjadi di ranah privat, artinya sekitar 2.400 kasus.
Data kekerasan seksual pada 2021 lebih gawat lagi dalam periode Januari-Oktober. Pasalnya, 4.500 kasus ke kerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Jumlah ini dua kali lipat lebih banyak dari jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020.
Data tersebut jelas menunjukkan kondisi darurat kekerasan seksual di negeri ini. Statistik yang menjadi alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia. Sinyal yang lantang untuk mengusik para pembuat undang-undang akan urgensi pengesahan RUU TPKS.
Para korban kekerasan seksual yang jumlahnya ribuan tersebut bukanlah sekadar data statistik. Jangan menunggu bertambah banyak korban baru pembahasan RUU TPKS dilakukan tergesa-gesa dengan mengabaikan prosedural dan substansinya.
Keseriusan DPR dan pemerintah membahas RUU TPKS ditunggu publik. Perjalanan menuju pengesahannya memang masih panjang. Akan tetapi, kalau pembuat undang-undang punya kemauan untuk menyelesaikannya, niscaya tahun depan bisa disahkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved