Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERINTAH Presiden Joko Widodo sangat lugas, tanpa basa-basi. Perintahnya ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sakit segera ditutup.
Presiden Jokowi menyampaikan perintahnya itu di hadapan Menteri BUMN Erick Thohir dan para direktur utama BUMN dalam pengarahannya di Manggarai Barat, NTT, Kamis (14/10). Rekaman videonya baru dirilis Sekretariat Presiden pada Sabtu (16/10).
Merawat BUMN yang sakit, apalagi kalau mengalami sakit akut, hanya membebani keuangan negara. Jauh lebih esensial lagi ialah memelihara BUMN yang sakit justru mengingkari tujuan pendiriannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu tujuannya ialah mengejar keuntungan.
Sudah 18 tahun undang-undang itu berjalan, tapi sepertinya negara terus melanggengkan kebiasaan merawat BUMN yang sakit. Cara merawatnya ialah pemerintah menyuntikkan modal lewat skema penyertaan modal negara (PMN).
Kebiasaan itulah yang dikritik Presiden Jokowi. “Yang lalu-lalu BUMN terlalu keseringan kita proteksi. Sakit tambahi PMN, sakit suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali,” kata Jokowi.
PMN selama ini menjadi salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Karena itu, pemberian PMN jangan gebyah-uyah, harus melalui diagnosis yang tepat dan akurat. BUMN yang sekarat segera dilikuidasi. BUMN yang masih bisa diselamatkan, terutama BUMN yang karena fungsinya sebagai pembawa bendera negara seperti Garuda Indonesia, perlu dibantu.
Perbantuan itulah yang menjadi dasar masih besarnya PMN untuk BUMN dalam RAPBN 2022. Pada Agustus 2021, Badan Anggaran DPR menyetujui pembiayaan investasi pada RAPBN 2022 sebesar Rp182,3 triliun. Dari anggaran tersebut, terdapat anggaran Rp38,4 triliun yang akan diberikan kepada tujuh BUMN sektor infrastruktur dalam bentuk PMN.
Harus jujur diakui, BUMN masih memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Bahkan, kontribusi masih jauh lebih besar ketimbang PMN. Fakta itulah yang diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir kepada Komisi VI DPR pada Juli 2021.
Disebutkan, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp1.872 triliun, PNBP sebesar Rp1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp388 triliun. Kontribusi itu bila dibandingkan dengan PMN yang diberikan ialah 4% atau Rp147 triliun dari 2011-2020. Bahkan, hampir 81% PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan hanya 6,9% untuk restrukturisasi.
Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa masih ada BUMN yang saat ini tinggal papan nama. Perusahaan pelat merah yang tinggal papan nama itulah yang mestinya ditutup segera. Ditutup karena sudah lama tidak beroperasi dan nasib pegawainya terkatung-katung.
Sejauh ini, berdasarkan diagnosis Kementerian BUMN, terdapat tujuh BUMN yang segera ditutup. Mereka ialah PT Industri Gelas, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional.
Pendirian dan pembentukan BUMN oleh pemerintah tidak semata-mata bertujuan untuk mencari keuntungan karena negara pada dasarnya tidak didirikan untuk berbisnis dan mencari keuntungan. Karena itu, meski BUMN berbentuk persero, hakikatnya tetap sebagai agen pembangunan, termasuk menjalankan penugasan khusus pemerintah.
Untuk dapat mengoptimalkan peran dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasannya.
Pengelolaan BUMN sudah berada di jalur yang benar. Pemerintah sudah mulai melakukan penggabungan, konsolidasi, maupun reorganisasi. Saat ini jumlah perusahaan BUMN di Indonesia tinggal 41 dari sebelumnya 108 perusahaan.
Pemerintah mempunyai andil untuk menciptakan BUMN yang profesional. Caranya ialah direksi dan komisarisnya semata-mata diangkat karena pertimbangan profesionalitas, bukan bagi-bagi jatah. Paling penting lagi, BUMN jangan dijadikan sebagai sapi perah politik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved