Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SECERCAH harapan muncul bagi 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah resmi diberhentikan dengan hormat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka berkesempatan mengabdi sebagai ASN di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tawaran itu datang sepekan silam, langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri bahkan menyebut rencana rekrutmen itu sudah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo.
Para eks pegawai KPK tersebut dinilai memiliki kemampuan yang cocok untuk kerja Polri sehingga bisa langsung diangkat menjadi ASN Polri. Apalagi, banyak di antara mereka yang punya pengalaman bertahun-tahun di KPK.
Rencana Kapolri tampak seperti win-win solution atas nasib pegawai KPK yang tidak terangkut gerbong ASN KPK. Akan tetapi, benarkah begitu?
Mari kita telaah dari sisi aturan. Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
Kemudian, menurut Pasal 62 ayat (1), penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.
Dari sudut pandang regulasi, keinginan Kapolri untuk langsung mengangkat para eks pegawai KPK menjadi ASN Polri rawan melanggar undang-undang. Pengalaman dan kompetensi yang dianggap sudah mumpuni tidak bisa menjadi dasar meloloskan mereka sebab anggapan bukan merupakan penilaian objektif.
Pasal 62 ayat (2) UU ASN lantas mengatur penyelenggaraan seleksi terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Itu amanat undang-undang.
Oleh karena aturan itu pula, ratusan ribu guru honorer tidak bisa mendapatkan status ASN ketika gagal lolos seleksi. Tidak peduli mereka sudah mengajar selama belasan bahkan puluhan tahun.
Pengabdian di daerah terpencil yang sarat dengan fasilitas minim dan tingkat kesulitan berlipat juga tidak membantu untuk langsung diangkat menjadi ASN. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi dengan tes.
Persoalan lain yang berpotensi mengganjal ialah timbulnya standar ganda dalam perekrutan ASN. KPK mengadakan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai menjadi ASN.
TWK tersebut sempat disebut mengada-ada demi mengganjal pegawai-pegawai yang tidak disukai pimpinan KPK. Namun, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas aturan tersebut membuktikan legitimasi TWK.
Kini, Polri hendak mengangkat para pegawai KPK yang gagal lolos TWK menjadi ASN. Lantas muncul pertanyaan apakah institusi Polri memiliki standar yang berbeda dengan KPK tentang wawasan kebangsaan personel?
Upaya merekrut ke-57 mantan pegawai KPK memang patut dilakukan. Tidak bisa dimungkiri setidaknya sebagian dari mereka memiliki kemampuan sangat mumpuni dalam mendukung kerja memberantas korupsi. Beberapa dari mereka menjadi bagian dari tim yang menguak kasus-kasus besar KPK.
Hanya, perlu pertimbangan masak-masak dalam menentukan langkah solusi. Barangkali akan lebih tepat bila menyalurkan eks pegawai KPK menjadi tenaga non-ASN di institusi pemerintahan. Misalnya, untuk mengisi posisi staf khusus dan tim kelompok kerja di Kompolnas.
Ke depan, Polri atau malah KPK sendiri bisa pula menggelar proses seleksi ASN yang memberikan kesempatan pertama bagi 57 eks pegawai KPK. Siapa tahu, wawasan kebangsaan mereka sudah meningkat.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved