Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI salah satu buah manis dari reformasi, otonomi daerah punya tujuan mulia. Lewat otonomi atau desentralisasi, pemerintah daerah diharapkan leluasa merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk menyejahterakan rakyatnya.
Namun, meskipun sudah lebih dari dua dekade diberlakukan, otonomi daerah masih jauh dari tujuan mulia itu. Dengan kewenangan yang begitu besar, pemerintah daerah tetap saja kecil kemampuan dan kemauan dalam menggerakkan mesin pembangunan di daerah masing-masing.
Otonomi daerah majal hampir di semua sektor. Pemda masih saja gagap mengoptimalkan segala potensi dan benefit dari perubahan hubungan pusat dengan daerah. Akibatnya jelas, alih-alih melesat maju, roda pembangunan jalan di tempat, bahkan tak jarang beringsut ke belakang.
Fenomena itu sudah lama menjadi sumber kegelisahan kita. Fenomena itu pula yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, kemarin.
Sri Mulyani menguraikan secara gamblang seabrek persoalan daerah. Dia, misalnya, menyebut bahwa pemda belum mengoptimalkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang diberikan pusat. Dia juga mengungkapkan, kemampuan daerah dalam mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) jauh dari optimal sehingga proporsi pendapatan APBD masih didominasi TKDD.
Pengelolaan keuangan daerah setali tiga uang, belum efektif dan efisien. Hal itu tecermin dari belanja yang belum fokus, diecer-ecer hingga 260 ribu lebih kegiatan, tanpa memikirkan apakah pengeluaran tersebut bisa membuahkan output dan outcome.
Belanja mereka belum produktif, dengan belanja birokrasi tetap paling rakus yakni mencapai 59% dari total anggaran daerah. Untuk daya saing, berdasarkan survei Badan Riset dan Inovasi Nasional 2021, 60% daerah berkategori sedang atau rendah. Hal itu serupa dengan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2020, yang mana 55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya alias disclaimer.
Soal integritas dan transparansi sami mawon alias sama saja. Tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki nilai reformasi dan birokrasi yang rendah. Belum lagi banyak kepala daerah, tak kurang dari 430 orang sejak 2004, yang menjadi terpidana kasus korupsi.
Berderet-deret persoalan itu jelas bukan perkara sembarangan. Ia tak bisa terus-terusan dibiarkan karena tak hanya berdampak pada rakyat setempat, tetapi juga bisa berimbas pada tujuan bernegara. Sekadar contoh, pemerintah daerah yang tertatih-tatih dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya sebagai amanat desentraliasi akan berakibat buruk pada kualitas sumber daya manusia nasional.
Betul bahwa sudah ada daerah yang mau dan mampu mengelola anggaran pendapatan dan belanja dengan baik. Namun, kemauan dan kemampuan itu belum merata sehingga ketimpangan pembangunan masih saja terasa.
Pada konteks itulah, sudah semestinya pembenahan terus dilakukan dengan meningkatkan pendampingan dan pengawasan. Konsep stick and carrot mesti betul-betul diterapkan. Beri penghargaan kepada daerah yang bagus dalam mengelola anggaran termasuk kucuran dana dari pusat. Sebaliknya, beri sanksi kepada mereka yang masih saja ugal-ugalan.
Sepatutnya pula pemerintah dan DPR secepatnya mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. RUU ini penting karena didesain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Caranya, lewat hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Kita tak mungkin kembali ke masa lalu, ke masa sentralisasi. Semangat otonomi bagus, sangat bagus. Yang terpenting kini ialah meluruskan dan memastikan agar pelaksanaannya selaras dengan semangat itu.
Jangan sampai otonomi hanya dinikmati para penguasa dan raja-raja kecil di daerah. Jangan sampai pula desentralisasi terus menjadi desentralisasi korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved