Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK atas tes wawasan kebangsaan (TWK) mestinya berakhir sudah. Berakhir bersama Putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
MA menyatakan bahwa Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Kewajiban semua pihak mematuhi putusan yang dibacakan pada Kamis (9/9).
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan desain alih status pegawai KPK menjadi ASN secara substansi sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu cara yang diterima sebagai ukuran objektif untuk pengisian jabatan itu ialah TWK. Sebab, TWK juga dipakai sebagai syarat seleksi dan pengembangan karier ASN.
Ada 1.349 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan sebanyak 1.274 (94,5%) orang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 75 orang lainnya tidak memenuhi syarat. Kemudian berkembang tudingan bahwa TWK bertujuan menyingkirkan pegawai yang tidak disukai.
Tudingan itu dipatahkan MA. Menurut MA, pegawai KPK yang tidak bisa diangkat menjadi ASN bukan karena persoalan pada perkom, melainkan hasil TWK itu sendiri. Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada 4 Mei juga menguatkan konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk di dalamnya terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Tegas dikatakan bahwa TWK itu hanyalah suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperoleh output materiel dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 41 Tahun 2020, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
Dengan adanya putusan MA ini, berarti secara legal formal tidak ada masalah dengan pelaksanaan TWK dan para penggugat semestinya legowo menerima putusan tersebut. Hal ini selanjutnya menjadi domain pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, BKN dan KPK dapat menjadikan putusan MK dan MA ini sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan.
Mengenai problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial. Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret, dan final, yang merupakan objek tata usaha negara.
Ketentuan mengenai ASN toh tidak hanya berlaku bagi pegawai di KPK, tetapi juga sejak lama telah diberlakukan bagi pegawai-pegawai dari lembaga-lembaga negara yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan ASN di MA dan MK sama sekali tidak berpengaruh terhadap independensi keduanya dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga penegak hukum. Asas independensi tetap terjaga baik.
Bila melihat dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut, putusan MA dan MK, seharusnya kontroversi TWK yang selama ini menjerat KPK pun semestinya bisa diakhiri. Publik pun kiranya sudah lelah dengan polemik ini.
Daripada ribut-ribut tak berkesudahan, sebaiknya perhatian kita fokuskan untuk mengawal lembaga antirasuah tersebut bekerja lebih baik lagi dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Suka atau tidak suka, KPK masih memiliki tingkat kepercayaan dan dukungan masyarakat yang tinggi. Ketimbang meributkan perkara internal dari segelintir pegawai yang tidak lolos tes kebangsaan, mending kita dorong dan awasi lembaga ini untuk bekerja lebih baik lagi. Langit tidak runtuh bila mereka tidak menjadi ASN di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved