Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLEMIK atas tes wawasan kebangsaan (TWK) mestinya berakhir sudah. Berakhir bersama Putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
MA menyatakan bahwa Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Kewajiban semua pihak mematuhi putusan yang dibacakan pada Kamis (9/9).
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan desain alih status pegawai KPK menjadi ASN secara substansi sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu cara yang diterima sebagai ukuran objektif untuk pengisian jabatan itu ialah TWK. Sebab, TWK juga dipakai sebagai syarat seleksi dan pengembangan karier ASN.
Ada 1.349 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan sebanyak 1.274 (94,5%) orang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 75 orang lainnya tidak memenuhi syarat. Kemudian berkembang tudingan bahwa TWK bertujuan menyingkirkan pegawai yang tidak disukai.
Tudingan itu dipatahkan MA. Menurut MA, pegawai KPK yang tidak bisa diangkat menjadi ASN bukan karena persoalan pada perkom, melainkan hasil TWK itu sendiri. Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada 4 Mei juga menguatkan konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk di dalamnya terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Tegas dikatakan bahwa TWK itu hanyalah suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperoleh output materiel dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 41 Tahun 2020, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
Dengan adanya putusan MA ini, berarti secara legal formal tidak ada masalah dengan pelaksanaan TWK dan para penggugat semestinya legowo menerima putusan tersebut. Hal ini selanjutnya menjadi domain pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, BKN dan KPK dapat menjadikan putusan MK dan MA ini sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan.
Mengenai problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial. Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret, dan final, yang merupakan objek tata usaha negara.
Ketentuan mengenai ASN toh tidak hanya berlaku bagi pegawai di KPK, tetapi juga sejak lama telah diberlakukan bagi pegawai-pegawai dari lembaga-lembaga negara yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan ASN di MA dan MK sama sekali tidak berpengaruh terhadap independensi keduanya dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga penegak hukum. Asas independensi tetap terjaga baik.
Bila melihat dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut, putusan MA dan MK, seharusnya kontroversi TWK yang selama ini menjerat KPK pun semestinya bisa diakhiri. Publik pun kiranya sudah lelah dengan polemik ini.
Daripada ribut-ribut tak berkesudahan, sebaiknya perhatian kita fokuskan untuk mengawal lembaga antirasuah tersebut bekerja lebih baik lagi dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Suka atau tidak suka, KPK masih memiliki tingkat kepercayaan dan dukungan masyarakat yang tinggi. Ketimbang meributkan perkara internal dari segelintir pegawai yang tidak lolos tes kebangsaan, mending kita dorong dan awasi lembaga ini untuk bekerja lebih baik lagi. Langit tidak runtuh bila mereka tidak menjadi ASN di KPK.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved